Tim Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Terhadap Dedy Dwi Setiawan Dinilai Tidak Cermat

Tim Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Terhadap Dedy Dwi Setiawan Dinilai Tidak Cermat
Bagikan berita ini :

Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono

Tim Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Terhadap Dedy Dwi Setiawan Dinilai Tidak Cermat

Surabaya, rilisfakta.id — Tim Penasihat Hukum terdakwa Dedy Dwi Setiawan secara resmi mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/3/2026).

Pengajuan eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby sebagai bagian dari hak konstitusional terdakwa dalam hukum acara pidana untuk menguji keabsahan serta kecermatan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum sebelum perkara dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.

Tim Penasihat Hukum menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum mengandung sejumlah kelemahan mendasar, baik dari sisi formil maupun materil, sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Dalam nota keberatan tersebut, tim kuasa hukum mengemukakan beberapa poin penting yang menjadi dasar pengajuan eksepsi.

Pertama, surat dakwaan dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Menurut Tim Penasihat Hukum, konstruksi dakwaan tidak menguraikan secara rinci perbuatan yang secara spesifik dilakukan oleh terdakwa.

Selain itu, terdapat ketidakjelasan dalam penyebutan identitas terdakwa yang seharusnya menjadi pertimbangan mendasar bagi Majelis Hakim dalam menilai sah atau tidaknya sebuah dakwaan.

Kedua, tim kuasa hukum menilai terdapat ketidakjelasan mengenai peran serta pertanggungjawaban terdakwa dalam perkara yang didakwakan.

Dalam dakwaan tersebut, Penuntut Umum dinilai tidak secara tegas menjelaskan hubungan antara perbuatan yang dituduhkan dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dikenakan kepada terdakwa, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ketiga, konstruksi dakwaan disebut terkesan dipaksakan. Tim Penasihat Hukum menilai dakwaan yang diajukan cenderung memaksakan keterkaitan terdakwa dalam suatu peristiwa hukum tanpa didukung oleh uraian fakta yang jelas terkait adanya perbuatan melawan hukum maupun unsur penyalahgunaan kewenangan.

Keempat, dalam analisis hukum yang disampaikan dalam nota keberatan, tim kuasa hukum menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, baik yang bersumber dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun rujukan dalam KUHP yang baru, tidak diuraikan secara memadai dalam surat dakwaan tersebut.

Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, Tim Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa.

Selain itu, Majelis Hakim juga dimohon untuk menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, serta membebaskan terdakwa dari tahanan.

Tim Penasihat Hukum juga meminta agar Penuntut Umum diperintahkan untuk memperbaiki atau menyusun kembali surat dakwaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa proses peradilan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak terdakwa. Oleh karena itu, setiap surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum harus memenuhi standar formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas nota keberatan ini kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara,” demikian pernyataan Tim Penasihat Hukum.

Tim Penasihat Hukum terdakwa Dedy Dwi Setiawan terdiri dari Ahmad Qodrianyah, S.H., S.Si., C.Md., C.FAS., C.TT; Lukmanul Hakim, S.H., M.H.; serta Muhammad Syai’in, S.H., M.H.

Sidang perkara ini selanjutnya akan menunggu tanggapan dari Penuntut Umum serta keputusan Majelis Hakim terkait penerimaan atau penolakan terhadap eksepsi yang telah diajukan oleh pihak terdakwa. (Catur)

Loading