Tiga Kepala Desa Cantik Wilayah Kecamatan Bangsalsari Tampak Terima SK Penambahan 2 Tahun Jabatan

Tiga Kepala Desa Cantik Wilayah Kecamatan Bangsalsari Tampak Terima SK Penambahan 2 Tahun Jabatan
Bagikan berita ini :

Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Tentang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Se Kabupaten Jember Oleh Bupati Jember

Jember, rilisfakta.com- Tiga kepala desa cantik yakni kepala desa Banjarsari ibu Naning, kepala desa Langkap ibu Anis, serta kepala desa Sukorejo ibu Luluk mendapat SK penambahan jabatan yang diserahkan oleh bupati Jember di Aula PB Sudirman Senin, (10/6/2024) siang.

Diketahui Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU ASEAN Eng menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan Kades (kepala Desa) sekabupaten Jember kepada 216 Kepala Desa, di Aula PB Sudirman, pada Senin (10/06/2024) siang.

Pada kesempatan itu Bupati Jember menjelaskan bahwa dari 226 Kepala Desa yang mendapatkan SK Perpanjangan masa jabatan hanya 216 Kepala Desa. Sedangkan yang 10 Kades belum bisa diberikan, karena ada yang meninggal dan pergantian antar waktu.

Sedangkan bagi kepala desa yang sedang mengalami masalah hukum, ya kita ikuti regulasi yang ada. Kita ikuti apa yang diputuskan oleh pengadilan dan Kemendagri,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Hendy meminta agar Kepala Desa di Kabupaten Jember menjelang Pilkada agar tetap profesional dan menjaga netralitas.

Karena kita ini kan publik figur, sehingga saya harap para kepala desa bisa menjaga profesionalitas,” pintanya.

Terkait dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Hendy berpesan agar Kepala Desa dapat meningkatkan kinerjanya, sehingga prestasinya akan semakin meningkat.

Untuk itu kami akan melakukan pendampingan, dengan menerjunkan Inspektorat, BPKP dan Kejaksaan, agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik. Ini semua untuk keselamatan teman – teman kepada desa,” ujarnya.

Melalui Jaringan seluler nya, Kepala Desa Sukamakmur Sofyan Hadi Candra Yakub menjelaskan bahwa SK Perpanjangan Jabatan kepala desa itu sesuai dengan amanah UU No 3 tahun 2024, perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Masing-masing Kepala Desa mendapatkan pertambahan masa jabatan selama 2 tahun,” jelasnya.

Menurutnya atas ketentuan regulasi itu, maka masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, yang dapat mencalonkan kembali untuk 2 periode, dari yang semula 6 tahun dan dapat mencalonkan kembali hingga 3 periode.

Atas penambahan masa jabatan itu, kami berharap teman teman kepala desa dapat lebih amanah, sehingga dapat menjadi lebih baik lagi ke depannya,” harapnya.

Sedangkan menurut Kepala Desa Ajung Sri Alam penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun bisa menjadi keuntungan, jika didukung oleh mekanisme pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan dan pemantauan.

Namun, tanpa sistem yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan akuntabilitas, hal itu bisa membawa risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Karenanya, menurut Sri Alam, kedepan, Kepala Desa harus sangat hati-hati dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa.

Tentu harus disertai dengan langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi, dan perlunya partisipasi masyarakat dengan mengintegrasikan teknologi ke dalam administrasi desa,” pungkasnya.

Sementara dari pantauan media ini hadir dalam acara tersebut jajaran Forpimda Kabupaten Jember, serta OPD terkait, Camat, diserahkan pula dalam acara pengukuhan masa tambahan kades berbagai piagam dan piala diantaranya pemenang lomba PKK terbaik dan piagam untuk beberapa Desa Mandiri yang ada di Kabupaten Jember.

Sementara itu di tempat yang sama Kades Wirowongso Adi Purnomo didampingi Istrinya di sela acara pemberian SK Tambahan masa jabatan Kepala Desa mengatakan, terkait dengan tambahan masa jabatan Kepala Desa ini kami selaku Kades akan berusaha sebaik mungkin untuk melakukan pembangunan di wilayah kami.

Dasar dari pembangunan dan pengelolaan keuangan tentunya selain berdasarkan dari petunjuk Bupati Jember tentunya kami juga akan mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku, yang pada hakekatnya adalah demi kemaslahatan masyarakat Desa Wirowongso,” pungkasnya. (Catur)

Loading