Terungkap Paman Tiri Cabuli Korban 2 Kali

Terungkap Paman Tiri Cabuli Korban 2 Kali
Foto : (Gambar Istimewa) Pelaku Pencabulan
Bagikan berita ini :

Jember rilisfakta.com – (15/7/22). Fakta baru terungkap, JMN (23) sudah 2 kali mencabuli ponakan tirinya yang masih berusia 13 tahun. Pencabulan pertama terjadi saat korban ikut ibu tirinya menginap dirumahnya didesa Tugusari Kecamatan Bangsalsari, namun saat itu terduga pelaku tidak sampai menyetubuhi korban, melainkan hanya menggerayangi tubuh korban disaat korban dan seisi rumah tertidur.

Pertama itu saat Ramadan kemarin” Ungkap Kapolsek Panti Iptu Lilik Sukoco (15/7/2022) kepada awak media.

Lebih lanjut Lilik menjelaskan “Kemudian dilakukan senin 12 juli 2022 kemarin, terduga pelaku mengantar korban pulang dari Bangsalsari ke Panti. Saat itu pelaku mengaku masuk kerumah korban dikecamatan panti. Pelaku mengaku sakit perut, dan meminta tolong korban untuk menghidupkan pompa air, namun ternyata korban malah diajak masuk kedalam kamar mandi. Lalu terduga pelaku melepas celana dalam korban dan menyetubuhinya”.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya JMN menyuruh korban keluar terlebih dahulu dari kamar mandi untuk menghindari kecurigaan keluarga.

Setelah korban keluar dan dirasa aman JMN menyusul keluar, dan sekeluarnya dari kamar mandi itu JMN langsung berpamitan pulang.

Perbuatan cabul JMN ini terungkap setelah warga sekitar curiga dengan cara berjalan korban yang tidak wajar sambil memegangi perutnya.

Warga yang mengetahui ketidak wajaran itu kemudian mengantarkan korban kerumahnya dan menyampaikan kepada orang tua korban perihal cara berjalan korban yang tidak wajar.

Menerima penjelasan warga, Ayah korbanpun menanyai korban perihal kenapa jalannya tidak wajar? Terdesak korban akhirnya mengaku kalau sudah dicabuli oleh paman tirinya, meski sebelumnya sudah diancam JMN untuk tidak menceritakan kepada siapapun.

Sontak ayah korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian sektor Panti.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan Polsek Panti dan sedang dilakukan penyidikan.

Akibat perbuatannya itu Terduga Pelaku terancam pidana sesuai 81 ayat 1 juncto pasal 76D ayat 1 Juncto Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E, undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (yns)

Kabiro : Catur Teguh Wiyono

Loading