Terlilit Hutang 40 Juta Seorang Pria Rela Jual Istri Lewat Medsos

Terlilit Hutang 40 Juta Seorang Pria Rela Jual Istri Lewat Medsos
Bagikan berita ini :

Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono

Jatim, rilisfakta.id – Seorang pria asal Tuban, AB (26), ditangkap setelah kedapatan menjual istrinya, SS (27), untuk layanan seks dengan pria lain di sebuah penginapan di Lamongan. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan penggerebekan oleh polisi pada Selasa (22/4/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menyebutkan, dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan pasangan bukan suami istri yang sedang berada di kamar penginapan.

“Pelaku menawarkan istrinya untuk layanan seks dengan pria lain melalui media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, dan MiChat,” ujarnya.

Pengakuan Istri: Dipaksa dan Dijual

SS, istri pelaku, mengungkapkan bahwa ia dipaksa oleh suaminya untuk melayani pria hidung belang. Setiap kali terjadi transaksi, suaminya meminta uang antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Bahkan, AB menawarkan layanan seks bertiga (threesome) kepada para pelanggannya, yang semakin memperburuk perbuatan bejatnya.

Menurut pengakuan SS, kejadian serupa sudah terjadi sebanyak enam kali di beberapa daerah, termasuk Tuban, Surabaya, dan Lamongan. Dalam setiap kasus, pelanggan membayar penginapan tempat transaksi dilakukan.

Motif Ekonomi dan Utang yang Mencekik

Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. AB mengungkapkan bahwa ia memiliki utang sebesar Rp 40 juta yang harus dilunasi setiap bulan, dan ia merasa tidak ada jalan keluar lain untuk mengatasi kesulitan finansial tersebut.

Ancaman Hukum yang Berat

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 juncto Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 506 KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini jelas menunjukkan betapa perbuatan yang dilakukan AB adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan merendahkan martabat seorang wanita. (***)

Loading