*Terindikasi Melanggar Aturan* LBH Jangkar Pena Keadilan Adukan Ketua Panwascam Ajung Ke Bawaslu

*Terindikasi Melanggar Aturan* LBH Jangkar Pena Keadilan Adukan Ketua Panwascam Ajung Ke Bawaslu
Bagikan berita ini :

Jember, rilisfakta.com – Senin (18/9/2023) pukul 14.15 Wib. Temukan indikasi pelanggaran oleh ketua panwascam Ajung, DPP LBH Jangkar Pena Keadilan datangi kantor Bawaslu kabupaten Jember, serta surati Bawaslu Provinsi, dan bupati Jember, untuk dilakukan tindak lanjut.

Seperti yang dilaporkan Sekjen LBH Jangkar Pena Keadilan pada media lengkap dengan data tertulis, dan video sebagai sumber dalam berita ini.

Penjelasan LBH Jangkar Pena Keadilan

Sekjen dari lembaga bantuan hukum jangkar pena keadilan Holiyadi dikonfirmasi menyampaikan ” kami dari LBH jangkar pena keadilan menemukan suatu indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ketua panwascam Ajung Ahmad maswar,” ungkapnya.

Ada dua indikasi yang diduga adalah pelanggaran yang pertama adalah tentang penonaktifan kepala sekretariat panwascam bapak Hidayat Rohman dan pengangkatan kepala sekretariat baru yang bernama Bambang sudarsono sesuai dengan keputusan kepala sekretariat panitia pengawas pemilihan umum provinsi Jawa Timur nomor 411/KP. 04/JI/08/2023 Tanggal 8 Agustus 2023.

Mestinya panwascam sebelum melakukan proses penonaktifan kepala sekretariat harus membuka aturan perbawaslu nomor 6 Tahun 2008 bab 2 tentang persyaratan pasal 2 ayat 3 syarat untuk menjadi calon kepala sekretariatan panwaslu kecamatan adalah pegawai negeri sipil b.disebutkan yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional, di ayat d disebutkan ASN yang bekerja pada satuan pekerja perangkat daerah yang membidangi tata pemerintahan kesatuan Bangsa dan politik”.

Ini sudah jelas berarti bapak ketua panwascam kecamatan Ajung sudah indikasi melanggar dari penjelasan pasal di atas karena pak Bambang Sudarsono adalah ASN dari jabatan fungsional atau guru di salah satu SDN mangaran 05,” tambahnya.

Yang yang terakhir mas memang pada awalnya pada waktu mendaftar menjadi panwascam ketua panwascam bapak Ahmad maswar status masih tenaga honorer di SMPN 02 Ajung, sekitar pada bulan 7 kemarin Ahmad maswar diangkat menjadi ASN, padahal di media massa sudah dijelaskan berdasarkan surat yang diberikan oleh Kemenpan RB ,ASN boleh menjadi panitia ad hoc termasuk ranah KPU dan ranah Bawaslu dengan catatan yang bersangkutan harus cuti atau diberhentikan sementara dan tidak dibayar sehingga tidak tidak menerima double gaji dari negara mestinya harus memilih gaji dari panwascam atau ASN nya”.

Pada hari ini mas kami menyampaikan pengaduan ke ketua Bawaslu dan kami menyampaikan tembusan kepada Bupati Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI, dan kami menunggu informasi dari Bawaslu karena pada saat ini menurut staf Bawaslu Bapak ketua berada di luar kota,” pungkasnya.

Penjelasan Camat Dan Eks Sekretariat Panwascam Ajung

Bapak camat Ajung Bapak Ginting saat dikonfirmasi menyampaikan “saya ini mas tidak pernah tahu dan tidak pernah dikonfirmasi tentang penolakan Bapak Hidayat Rahman dari kepala sekretariat dan Saya tahunya dari bapak Hidayat waktu itu menyampaikan bahwa beliaunya sudah dinonaktifkan dari kepala sekretariatan panwascam Ajung,” ungkapnya.

Kita ini adalah muspika mas mestinya dari komisioner panwascam memberitahu kami memberikan informasi bahwa Bapak Hidayat akan dinonaktifkan, padahal pelaksanaan menjadi kepala sekretariat sudah 10 bulan, sudah mendekati hari h malah dinonaktifkan,” imbuhnya.

Menurut Hidayat Rohman selaku kepala sekretariat panwascam yang dinonaktifkan “Saya kira mas saya berhubungan baik dengan komisioner panwascam, mestinya mereka memberi informasi ke saya kalau memang saya tidak cocok bekerja di sekretariat panwascam saya pun tidak akan memaksa, padahal saya tidak ada hubungan yang tidak baik dengan komisioner, baik-baik saja,” menambahkan.

Tanggapan Salah Satu Caleg

Mendengar info di masyarakat salah satu caleg dari partai keadilan sejarahtera bapak hadari menyampaikan “saya aja mas sebagai perangkat desa memundurkan diri karena saya mencalonkan diri menjadi calon legislatif DPRD Kabupaten Jember”.

Yo mestinya Bapak ketua panwascam Ahmad maswar karena sudah diangkat menjadi ASN dia harus memilih apakah bekerja menjadi ASN atau panwascam, jadi tidak mendapatkan gaji double dari anggaran yang sama,” pungkasnya.

Foto: (Gambar Istimewa) LBH Jangkar Pena Keadilan Surati Bupati Jember

Suara Ketua Panwascam Ajung

Sedangkan Panwascam Ajung Ahmad Maswar saat dikonfirmasi sebelumnya, menjelaskan bahwa langkah yang diambil melalui musyawarah, serta mengangkat Bambang sebagai Sekretariat untuk mengisi kekosongan, serta karena Bambang ASN dan mendapat surat ijin dari lembaga SDN Mangaran 05.

Langkah menonaktifkan Hidayat melalui musyawarah, serta pleno. Dan saya mengangkat Bambang, karena dia ASN dan setahu saya itu persyaratan untuk menjadi sekretariat Panwascam, dan sudah mendapat surat ijin dari kepala sekolah, SDN Mangaran 05, untuk hal lainya seperti larangan mengangkat tenaga fungsional saya belum memahami,” jelasnya. (Tur)

Kabiro: Catur Teguh Wiyono

Loading