Jember, Rilisfakta.com – Ramai beredarnya masalah bagi bagi pokir anggota DPRD Jember di medsos, Membuat Wakil ketua DPRD Jember Dedy Setiawan menjelaskan kembali apa arti dari pokir dan bagaimana systemnya. Agar masyarakat paham dan tidak menjadi bahan adu domba dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti yang dijelaskan kepada awak media. Pada rabu malam, (20/04/2022) pukul 23.00 Wib.
Dedy menjelaskan secara lengkap dan lugas pengertian pokir kepada media agar bisa di cerna oleh berbagai macam masyarakat dari berbagai latar.
“Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD,”
“Pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses,”
“Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja,” ungkap Dedy.

Dalam penjelasanya Dedy memandang perlu melakukan langkah penjelasan, agar masyarakat paham, dan tidak menginterpretasikan sendiri.
“Pokir itu pokok-pokok pikiran yang didapat anggota DPRD saat melaksanakan reses maupun kunjungan kerja ke dapilnya masing-masing,” jelas Dedi Wakil ketua DPRD dari Fraksi NasDem itu.
Menyerap dan menampung aspirasi, tidak melulu dari dapil anggota dewan, tapi bisa saja berasal dari luar dapil. Apapun aspirasi yang disampaikan masyarakat, bisa diusulkan lewat DPRD yang dihimpun di sistem.
“Di dalam sistem itu ada bentuk pokir yang sejalan dengan RPJMD, yang nantinya akan diteruskan ke RKPD yang harus dimusrenbangkan dulu,” paparnya.
Proses munculnya pokir juga harus dilaksanakan dengan cara melalui semua tahapan. Artinya, pokir tidak muncul secara tiba-tiba.
“Jadi tidak ujug-ujug pokir muncul. Jadi banyak tahapan yang harus dilalui,” tandasnya.
Dijelaskan, adanya pokir berawal dari usulan masyarakat yang dititipkan kepada DPRD. Namun bisa juga usulan masyarakat langsung disampaikan kepada kecamatan atau dinas terkait bahkan ke bupati.
“Hanya bunyinya yang berbeda. Kalau di DPRD pokok-pokok pikiran, sedangkan di dinas bisa dalam bentuk usulan langsung. Dalam urusan teknisnya, yang mengerjakan dinas,” terangnya.
Sementara terkait dengan viralnya anggaran pokir yang kesannya dibuat ‘bancaan’ oleh anggota dewan, Dedi mengaku, tidak sependapat dengan istilah itu. Menurut Dedi, DPRD meneruskan usulan yang dimasukkan ke sistem.
Dan sistem ini tidak hanya ada di Jember. Tapi di seluruh Indonesia, sehingga sudah barang tentu dilindungi undang-undang.
Selain ada tahapan yang benar-benar harus dilalui, proses penyampaian usulan ini diverifikasi. “Banyak verifikator di situ. Jadi kita menginput data ke masing-masing user kita, diverifikasi oleh bapeda. Setelah itu ke OPD teknis. Yang melaksanakan ya OPD teknis. Kita melaksanakan pengawasan saat ini dijalankan,” pungkasnya.
Kabiro Jember : Catur Teguh Wiyono
![]()

