Tanah Di Jereng Barat Jadi Sengketa, Pemdes Gugut Dampingi Warga Perjelas Kepemilikan Tersebut

Tanah Di Jereng Barat Jadi Sengketa, Pemdes Gugut Dampingi Warga Perjelas Kepemilikan Tersebut
Bagikan berita ini :

Jember, rilisfakta.com – Tanah 17 hektar wilayah dusun Jereng barat jadi sengketa antara masyarakat Gugut dengan pemerintah desa Rambigundam. Kepala desa Gugut turun tangan untuk memperjelas kepemilikan tanah tersebut guna ingin mengamankan masyarakatnya dari hal hal yang tidak diinginkan. Hal ini disampaikan kepada media pada kamis, (14/07/2022) pukul 14.40 Wib bertempat dikediaman Kepala desa Gugut ( Pusriyanto).

Menurut Yanto asas kepemilikan tanah tersebut kuat milik gugut karena wp nya muncul nama Gugut dan Gugut memiliki bukti leter c
Sebagai penguat kepemilikan lahan tersebut.

Memang menurut kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa Adi wijaya, mengatakan bahwa bukti bukti seperti yang dimiliki rambi gundam berupa apbdes, siskuides, dan perdes beserta invetarisir data aset yang ada di DPMD bukan merupakan sebuah bukti kepemilikan yang sah, bukti pemilikan sah menurut pak adi berupa sertifikat sebagai bukti tertinggi lalu bila tidak ada sertifikat maka akte, bila tidak ada akte bukti paling dasar adalah leter c, dan yang memiliki leter c adalah pemdes desa Gugut,” ucapnya.

Sengketa berawal dari klaim warga terhadap Lahan tersebut

Awalnya warga yang mengklaim berdasarkan wp yang muncul atas nama Gugut, sehingga warga memasang benner Tanah ini adalah milik pemerintah desa gugut berdasarkan NOP 35.09.120.008.002-0001.0,” ucap Yanto.

Menanggapi hal itu Pemdes Gugut turun tangan mendampingi warga.

sehingga kami pemdes Gugut melakukan pendampingan terhadap warga agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” tambah Yanto.

Harapan saya semoga Pemerintah daerah Kabupaten Jember memberikan keputusan sesuai dengan bukti bukti kepemilikan yang ada dimasing – masing desa,” lanjutnya 

Jadi bila tanah tersebut diputuskan menjadi milik rambi gundam harus ada kejelasan tentang data kepemilikan. Sebaliknya apabila itu milik pemdes Gugut pemerintah daerah juga harus bisa menjelaskan ke pemdes rambigundam,” pungkasnya.

Kabiro : Catur Teguh Wiyono

Loading