Surat Gapoktan Dewi Sri Picu Kegaduhan, Petani Desa Jombang Terancam Kehilangan Pupuk Bersubsidi

Surat Gapoktan Dewi Sri Picu Kegaduhan, Petani Desa Jombang Terancam Kehilangan Pupuk Bersubsidi
Bagikan berita ini :

Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono

Surat Gapoktan Dewi Sri Picu Kegaduhan, Petani Desa Jombang Terancam Kehilangan Pupuk Bersubsidi

Jember, rilisfakta.id – Senin, (29/12/2025) Ketegangan mencuat di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Petani dibuat resah oleh beredarnya surat yang mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Dewi Sri Desa Jombang, yang isinya dinilai sarat tekanan, bernuansa ancaman, dan berpotensi mengunci distribusi pupuk bersubsidi tahun 2026.

Alih-alih melindungi kepentingan petani, surat tersebut justru memunculkan skenario penolakan massal penandatanganan e-RDKK Pupuk Bersubsidi Tahun 2026. Langkah itu dinilai sebagai bentuk “penyanderaan administrasi” yang dapat berujung pada lumpuhnya penyaluran pupuk bersubsidi dan menyeret petani sebagai korban utama.

Surat yang diduga merupakan hasil pertemuan tertutup pada Jumat malam, 26 Desember 2025 itu secara gamblang menyebutkan, apabila tiga kelompok tani—Tani Adil 1, Gading Mas 1, dan Tani Mulyo 1—tidak diakomodasi sebagai penerima layanan penyaluran pupuk bersubsidi melalui PPTS UD Gapoktan Dewi Sri, maka seluruh ketua kelompok tani Desa Jombang sepakat menolak menandatangani e-RDKK 2026.

Pernyataan tersebut tidak berhenti pada tekanan administratif. Dalam surat yang sama, pengurus Gapoktan juga melontarkan ancaman pelaporan ke aparat penegak hukum jika di kemudian hari ditemukan tanda tangan atau stempel kelompok tani yang dianggap dipalsukan atau dimanipulasi. Ancaman ini dinilai sebagai upaya menakut-nakuti pihak lain agar tunduk pada kehendak Gapoktan.

Surat tersebut dibubuhi tanda tangan Ketua Gapoktan Dewi Sri Sudirman, Sekretaris Masruhin, Bendahara Moh. Sudarmaji, serta diperkuat tanda tangan 15 ketua kelompok tani se-Desa Jombang, yang semakin menegaskan adanya konsolidasi tekanan secara kolektif.

Keresahan tidak hanya dirasakan petani. Ketua Paguyuban Kios Pupuk Bersubsidi Kecamatan Jombang, Masyhuri, menyebut isi surat itu sebagai sinyal ancaman boikot distribusi pupuk bersubsidi. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu konflik horizontal antara petani dan kios penyalur, padahal kios hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau ini benar-benar diboikot, kios akan berada di posisi paling sulit. Petani pasti bertanya, sementara kami tidak tahu-menahu. Ujung-ujungnya kios yang disalahkan,” ujar Masyhuri.

Ia menegaskan, jika distribusi pupuk tersendat akibat manuver Gapoktan, dampaknya bukan hanya administratif, melainkan langsung menyasar produktivitas pertanian dan ketahanan pangan di tingkat desa.

Persoalan ini mendapat atensi serius dari DPRD Jember. Anggota Komisi B DPRD Jember, Khurul Fatoni, menyatakan pihaknya akan turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang mengemuka. Dari keterangan yang diterimanya, terdapat indikasi kuat adanya intimidasi terhadap salah satu kios pupuk bersubsidi agar menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Nanti akan kita tindak lanjuti. Dari penjelasan pemilik kios, muncul dugaan adanya tekanan agar pupuk bersubsidi dijual di atas HET,” tegas Khurul Fatoni.

Ia menilai situasi ini sangat serius dan tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, tidak masuk akal jika pihak yang diduga mendorong praktik penjualan pupuk di atas HET justru berambisi memperluas peran sebagai penyalur pupuk.

“Bagaimana mungkin orang yang diduga mendorong penjualan di atas HET kemudian ingin mendirikan kios. Ini janggal dan berpotensi pidana. Kami bersama tim Satgas Pupuk sedang mendalami kasus ini secara serius,” pungkasnya. (Tim)

Loading