Kaur Bengkulu (rilisfakta.com) Semenjak Bupati Kaur H. Lismidianto .SH. MH. Sudah mulai aktif kembali menjalankan tugas sebagai mana mestinya malah Wakil Bupati Herlian Muchrim .ST. sering alpa . 17 -11-2023.
Bupati Kaur H Lismidianto .SH .MH sudah beberapa bulan mulai aktif beraktifitas memimpin rapat menjalankan roda pemerintahan , mendatangi undangan pernikahan masyarakat, dan kunjungan kerja ke beberapa kecamatan , sebagai bentuk kepedulian sosial dengan masyarakat Kabupaten Kaur pada umum nya menjadi apresiasi tinggi dan dukungan datang dari masyarakat kaur pada umumnya secara luas dan merasakan kebanggaan tersendiri, akan tetapi sebaliknya semenjak Aktif nya Bupati Kaur masuk ngantor malah Wakil Bupati Herian Muhrim yang menjadi sering terlihat jarang masuk kantor padahal kondisi sehat walafiat, sehingga banyak membuat pertanyaan ditengah masyarakat Kabupaten Kaur ada apa sebenarnya dengan Wakil Bupati Herlian Muchrim……? Sering Alpa dalam keseharian nya..? Jum’at 17/11/2023.
Pemuda Kaur Aprin Taskan Yanto”Dengan merujuk Berdasarkan UU 1945 Pasal 20A Ayat (1) menyebutkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan tentunya DPRD Kaur harus melakukan pengawasan terhadap Kinerja Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan terhadap Kinerja Seluruh ASN di Kabupaten Kaur. Akhir- akhir ini kita ketahui bersama DPRD Kab Kaur sangat fokus pengawasan terhadap kesehatan Bupati Kaur H Lismidianto, SH.MH, ketika Bupati Pilihan Masyarakat Kaur pada pilkada 2020 pulih dan kembali menjalankan tugasnya setelah mengalami sakit DPRD kaur sempat meragukan kesehatan Bupati Kaur sehingga beberapa anggota DPRD Kaur menolak untuk sidang Paripurna yang dihadiri oleh Bupati Kaur H Lismidianto,SH.MH.
Masyarakat Kaur mengalami Pro dan kontra terhadap sikap DPRD Kaur ketika beberapa anggota DPRD kaur yang tidak hadir pada saat sidang paripurna tersebut. Sikap DPRD kaur yang Kritis sangat diharapkan dan dihargai oleh masyarakat tetapi seharusnya sikap kritis kepada Kepala Daerah tersebut harus juga dilakukan kepada Wakil Kepala Daerah dan Seluruh Pejabat di Kabupaten Kaur agar terwujud pemerintahan yang sehat sesuai harapan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang kami terima bahwa semenjak H Lismidianto,SH.MH kembali aktif menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Kaur. Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST jarang sekali terlihat masuk kantor di pemda Kabupaten Kaur sehingga masyarakat bertanya- tanya kemana Wakil Bupati semenjak Bupati aktif kembali. Padahal Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 76 hurup j kepala daerah dan wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dari wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut turut atau tidak berturut turut 1 selama (satu) bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil Bupati maka dapat dimakzulkan (diberhentikan). DPRD kabupaten Kaur hendaknya melakukan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak menjalankan kewajibannya karena Kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat kabupaten Kaur. Berdasarkan UU No 23 tahun 2014 pasal 67 Kewajiban Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah:
1.Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan serta memelihara keutuhan Negara RI.
2. Mentaati seluruh ketentuan peraturan dan perundang undangan.
3.Mengembangkan kehidupan berdemokrasi.
4.Menjaga etika dan Norma dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
5.Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
6. Melaksanakan Program strategis nasional.
7. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal didaerah dan semua perangkat daerah.
Aprin mengingat agar kementerian dalam negeri dan gubernur bengkulu untuk dapat meredam kegaduhan ditengah masyarakat kabupaten kaur dan yang paling terpenting tidak menimbulkan polemik terjadinya konflik yang bisa terjadi. (Eep)
![]()

