Bandarlampung-rilisfakta.id- Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, S.E., meminta polisi segera tetapkan HS (39) sebagai tersangka, kasus dugaan penganiayaan di Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (16/12/2025) lalu.
Donny menilai penanganan perkara tersebut berjalan terlalu lama, hingga kini proses hukum telah berlangsung selama 22 hari tanpa adanya penetapan tersangka.
Menurutnya, unsur-unsur dalam perkara tersebut telah terpenuhi, dengan dasar adanya hasil visum serta dua alat bukti berupa keterangan para saksi. Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka.
“Saksi ada, alat bukti ada, terduga pelaku ada, dan saksi juga banyak. Jangan hanya karena ada pendampingan dari LBH, lalu prosesnya diundur,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut merupakan dugaan penganiayaan, bukan perkara tindak pidana khusus seperti korupsi yang membutuhkan penanganan kompleks.
“Silakan ikuti prosedur, tapi ini bukan kasus korupsi. Ini kasus pemukulan dan penabrakan, barang buktinya jelas,” tegas Donny.
Donny juga menyoroti rencana mediasi yang dinilai seharusnya dilakukan setelah adanya penetapan tersangka, bukan sebaliknya.
“Biasanya itu ada mediasi, tapi harusnya penetapan dulu, proses hukum dijalankan dulu. Bukan kami mau intervensi, tapi minta penetapannya dulu. Mediasi itu urusan berikutnya,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Agung Fatahillah, menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif.
Terkait pokok perkara dugaan penganiayaan, Agung menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk menjelaskannya.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hadir menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik,” tambahnya.
Sementara, Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menyampaikan ini merupakan pemanggilan kedua untuk terlapor dimintai keterangan.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan SPDP sudah dinaikkan, selanjutnya akan ada gelar perkara satu kali lagi untuk penetapan tersangka,” kata Kompol Kurmen.
Ia menjelaskan, apabila dua alat bukti telah terpenuhi, maka status terlapor akan dinaikkan menjadi tersangka.
“Dari keterangan saksi yang sudah diperiksa, jumlahnya cukup banyak dan peristiwa itu ada,” jelasnya.
Kompol Kurmen menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan pelayanan hukum secara adil kepada semua pihak.
“Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar. Baik pelapor maupun terlapor akan kami layani sesuai dengan prinsip pelayanan hukum,” pungkasnya. (*)
![]()

