Kaur Bengkulu (rilisfakta.id) Rapat Paripurna wakil Bupati Kaur sampaikan nota kesepahaman dua Raperda.18-11-2025
Bertempat di gedung DPRD kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna penyampaian Nota pengantar Bupati Kaur terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) , Senin (17/11/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kaur Herdian Sapta Nugraha, SH didampingi Wakil Ketua II Mardianto, SAP dan dihadiri jajaran Fokopimda, para kepala OPD, camat, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sidang tersebut, Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.PdI menyampaikan nota pengantar atas dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kaur, yaitu Raperda tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kaur Tahun 2025–2045.

Dalam penyampaiannya, Wabup menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 02 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Perda tersebut dan penertiban hewan ternak sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang, hal tersebut yang mendasari pengajuan Raperda Baru tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak.
“Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak sudah mengalami perubahan sebanyak tiga kali sehingga pemerintah daerah mengajukan raperda tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak agar OPD yang melaksanakan penegakan perda dan masyarakat mudah memahaminya” Ungkap Wabu[
Dikatakan Wabup, Pengajuan Raperda ini juga untuk merespon banyaknya laporan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas baik dijalan-jalan umum, pasar pasar, halaman kantor dan rumah penduduk serta lokasi pertanian, serta mengganggu ketertiban lalu lintas, kebersihan, keapikan dan keindahan kota yang mengakibatkan menurunnya tingkat produksi pertanian dan kesehatan masyarakat di kabupaten kaur,” ujarnya
” Sehingga perlu membentuk peraturan daerah pemeliharaan hewan ternak agar masyarakat yang mempunyai dan tentang penertiban dan memelihara hewan ternak berkaki empat di kabupaten kaur dapat menjadi tertib.
“Penyusunan Raperda Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak ini merupakan langkah penting untuk mengatur tata kelola ternak di masyarakat, mengurangi potensi konflik sosial, serta menjaga kebersihan dan ketertiban umum , ” tutupnya .
(Eepkinal/ADV)
![]()

