Pesisir Barat – Pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2026, sekira pukul 13.00 WIB, Polsek Ngaras yang berada di bawah naungan Polres Pesisir Barat Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Pasal 477 UU No. 1/2023.
Sabtu, (21/03/2026).
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ngaras oleh sdri. Masbaiti, warga Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/III/2026/SPKT/POLSEK NGARAS/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG.

Korban (Masbaiti) melaporkan telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario berwarna biru hitam dengan No.pol BE 2432 XQ, Noka MH1JMJ110TK032844, Nosin JMJ1E1032857, yang diparkir di samping rumahnya dengan kunci kontak berada di kantung dasbor sepeda motor tersebut, sekitar pukul 18.30 Wib saat pelapor sedang berada di dalam rumah berbuka puasa bersama keluarga, sekira pukul 18.50 Wib, setelah berbuka puasa suami korban yang bernama Sdr. Kifrulloh keluar dari rumah menuju tempat korban memarkirkan sepeda motor, namun kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang.
Berdasarkan laporan yang diterima itu, dengan sigap tim gabungan unit reskrim Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat segera melakukan langkah-langkah kepolisian dalam penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), diketahui bahwa kedua terduga pelaku berada di wilayah Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang berinisial IS (29), laki-laki, warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus dan S (39), laki-laki, warga Pekon Kanyangan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Atas laporan tersebut, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku,” ujar Kapolres.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario berwarna hijau hitam dengan Nopol BE 2432 XQ, Noka MH1JMJ110TK032844, Nosin JMJ1E1032857, serta 1 (satu) buah kunci kendaraan tersebut.
Selanjutnya kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Polres Pesisir Barat juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan, khususnya dalam menyimpan kendaraan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
![]()

