Perwakilan Pekerja PT DSJ Kirim Surat Permohonan Penolakan Demo Tapal Batas Oleh ASBS dan FPWK Di Lokasi PT DSJ Ke Kapolres Kaur.

Perwakilan Pekerja PT DSJ Kirim Surat Permohonan Penolakan Demo Tapal Batas Oleh ASBS dan FPWK Di Lokasi PT DSJ Ke Kapolres Kaur.
Bagikan berita ini :

Kaur Bengkulu (rilisfakta.id) Perwakilan Pekerja PT DSJ kirim surat permohonan penolakan Demo tapal batas oleh ASBS dan FPWK di lokasi PT DSJ Kecamatan Tj Kemuning Kabupaten Kaur 21-06-2025.

Sehubungan dengan adanya surat yang beredar bahwa adanya rencana aksi massa/ Demo terkait penghentian aktivitas dan pemblokiran jalan lahan di PT DSJ oleh kelompok Herman Lutfi (ASBS) dan Mawardin (FPWK) di lokasi PT DSJ wilayah Kecamatan Tj Kemuning Kabupaten Kaur. Pada hari Minggu 22 Juni 2025.

Perwakilan Pekerja PT DSJ “Badi Asman , kami sangat keberatan dan menolak rencana aksi karena sangat menganggu ketenangan, ketertiban, keamanan dan aktivitas kegiatan sehari-hari masyarakat Desa kami yang berkebun dan yang bekerja mencari nafkah di PT DSJ,” ungkapnya.

Oleh sebab itu kami mohon kepada pihak keamanan terutama jajaran Polres Kaur untuk tidak memberikan izin kepada pihak mereka dan menghentikan rencana aksi tersebut ,” harapnya.

” Badi Asman , merujuk dari surat balasan Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan dari usul forum peduli wilayah kedurang Bengkulu Selatan ( FPWKBS) yang di sampaikan beberapa bulan yang lalu, waktu hearing bersama DPR Bengkulu Selatan .

Sesuai dengan balasan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan 16 Juni 2025, surat nomor 100.2.3 /22/Setda/B.1/2025.

1. Berdasarkan dokumen yang ada, bahwa penetapan Permendagri No.104 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu., sudah melalui proses yang sangat panjang. Sebagai mana telah kita ketahui bersama bahwa upaya menyepakati batas daerah telah di mulai sejak tahun 2004 ( setahun setelah Kaur dimekarkan menjadi Kabupaten) dan baru tercapai kesepakatan pada tahun 2017. Wujud kesepakatan ini dengan di tanda tanganinya berita acara kesepakatan batas oleh Tim BPD Provinsi Bengkulu, Tim PBD pusat dan terakhir di tanda tangani oleh Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan Bupati Kaur Gusril Pauzi , kemudian diketahui oleh wakil gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Oleh karena itu kita harus menghargai , menghormati dan mentaati hasil kerja keras Tim PBD dan Bupati kita terdahulu , wajib mentaati Permendagri nomor 104 tahun 2017,” tegas Badi.

2. Berdasarkan fakta hukum maka Bupati Bengkulu Selatan menyimpulkan bahwa Permendagri no 104 tahun 2017 sudah sesuai dan harus di taati oleh pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan dan pemerintah Kabupaten Kaur, dengan demikian Bupati Bengkulu Selatan tidak akan mengusulkan perubahan batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur .

Surat balasan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan ini yang di tanda tangani . An,
Sukarni .SP.M.Si tembusan
1.Gubernur Bengkulu
2. Ketua DPRD Bengkulu Selatan
3.Bupati Kaur.

Kepala Desa Beriang tinggi ” Tambang Bugianto juga berkirim surat kepada Kapolres Kaur dan jajaran untuk permohonan penolakan atas demo oleh ASBS dan FPWK yang tidak mentaati keputusan yang ada , menurutnya berdasarkan Permendagri no 104 tahun 2017 itu sudah jelas untuk permasalahan tapal batas sudah selesai, kami tidak setuju adanya Demo di PT DSJ wilayah Kecamatan Tj Kemuning, sesuai dgn surat no 900/03/tk/2025 yang di tujukan kepada Kapolres Kaur.
Demi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan pekerja PT DSJ di wilayah kecamatan Tj Kemuning dan Kabupaten pada umumnya, ” tegas Biman as.

” Perwakilan kerja PT DSJ Badi Asman atas surat ini kami berharap agar penolakan kami atas Demo oleh ASBS dan FPWK, bisa di tindak lanjuti oleh Kapolres Kaur dan jajaran agar tidak memberikan izin , karena sangat menggangu aktivitas masyarakat dalam bekerja dan berkebun baik di PT DSJ dan masyarakat petani lainnya, serta bisa membuat masyarakat Kaur pada umumnya terganggu ,” tutupnya.

(Eepkinal)

Loading