Kaur – ( Rilisfakta.com ), Seperti yang baru-baru ini terjadi dengan Kepala Desa Benua Ratu Kecamatan Luas. Insiden arogansi yang terjadi antara Kades Benua Ratu dan wartawan telah menarik perhatian publik, dari kejadian ini, muncul sebuah pelajaran berharga tentang pentingnya meminta maaf dan ber etika yang baik .
Senin lalu (4/04/2024), atmosfer tegang tercipta ketika Kades Benua Ratu secara arogan dan tak ber etika dengan baik di waktu di konfirmasi oleh awak Media atau dengan wartawan di rumahnya. Namun, hari ini Sabtu (04/05/2024), suasana berbeda di Polres Kaur, di mana permintaan maaf secara terbuka dilakukan oleh Kades Benua Ratu di hadapan sejumlah wartawan DPD APPI Kaur. Langkah ini tak hanya menandai akhir dari konflik, tetapi juga menandai awal dari sebuah sinergi kedepannya , dan memahami tugas dan fungsi wartawan atau Jurnalis yang mana di lindungi oleh undang pers Republik Indonesia.
Dalam permintaan maaf secara resmi di depan publik di aula polres kaur , Kades Benua Ratu Burlian, dengan tulus mengakui kesalahannya. “Saya minta maaf kepada wartawan terutama Organisasi APPI (Asosiasi pengusaha pers Indonesia)Kabupaten Kaur yang hadir hari ini dan wartawan Kabupaten Kaur pada umumnya atas perkataan saya yang menimbulkan salah paham dalam penyampaian atau melayani wartawan beberapa hari yang lalu yang membuat wartawan tersinggung dengan perkataan . Maka dari itu pada hari ini saya hatur kan permohonan maaf secara terbuka di aula polres ini ,” ungkapnya dengan rendah hati.

Reaksi atas permintaan maaf ini Ketua DPD APPI Kabupaten Kaur Epsan Sumarli yang kerap di panggil Eep Kinal, menyambut baik langkah tersebut dan ia menyatakan pihaknya serta teman wartawan bisa memaafkan tindakan Kades Benua Ratu. “Kedepannya kita tidak ada saling dendam dan yang paling penting bisa mengerti tugas dan fungsi wartawan agar kedepan pejabat publik atau Kepala Desa bisa bersinergi dengan awak media sebagai control sosial yg di lindungi oleh undang Pers ,” tambahnya,
Namun, permintaan maaf ini tak hanya terjadi di hadapan umum, tetapi juga dituangkan secara tertulis dalam surat perjanjian damai . Dalam dokumen tersebut, kedua belah pihak menegaskan komitmen untuk saling memaafkan dan menjalin komunikasi serta kerjasama yang baik ke depannya terhadap pihak media.
Eep Kinal, dalam konferensi persnya, menyatakan rasa syukurnya atas penyelesaian masalah ini. “Harapannya, dengan peristiwa ini, hubungan antara media dengan pemerintah desa Benua Ratu semakin terjalin dengan baik khususnya dan yang lain umumnya ,” ujarnya.
Kita berharap agar dengan berakhirnya permasalahan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghindari tindakan yang kurang etis karena etika itu yang pertama harus kita miliki terhadap pekerjaan jurnalistik. Karena pekerjaan jurnalistik di lindungi oleh undang-undang pers Republik Indonesia nomor 40 tahun 99.
“Ketua DPD APPI juga mengucapkan Terima kasih kepada pihak polres Kaur yang telah memfasilitasi ruang dan tempat atas penyelesaian permasalahan antara pihak Kepala Desa Benua Ratu dan pihak wartawan organisasi DPD APPI Kabupaten Kaur,” tutup ketua DPD APPI Eep Kinal. (Lidian).
![]()

