Perbub Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024

Perbub Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024
Bagikan berita ini :

Kaur Bengkulu ( rilisfakta .com ) Kabupaten Kaur – penjabaran tentang peraturan Bupati (Perbub) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 2: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:

a. pengalokasian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2024;
b. penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2024; dan tidak
penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024;
d. penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan; dan
e. pemantauan dan evaluasi

Ada empat Perbup Kabupaten Kaur, yakni nomor 10, 11, 12 dan 13, yang juga berdasarkan Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024.

Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:

Penanganan kemiskinan ekstrem;Program ketahanan pangan dan hewani, Program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau

Program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

” Sislan, SE. Kabid Bina Pemerintah Desa dalam penyampaiannya, “Sosialisasi ini bertujuan untuk memperjelas rekan-rekan Kades didalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 ini sesuai dengan regulasi yang ada. Dan sesuai dengan Perbup yang telah ditetapkan “, Sampainya Sislan. Saat wawancara pada Senin 5 February 2024 yang lalu.

Kemudian, “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh Kades akan lebih memahami regulasi tentang penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 ini. Sehingga nantinya apa yang telah dituangkan dalam Perbup bisa diikuti dan wajib dijalankan sebagaimana mestinya. Ungkapnya.

” Sislan juga menambahkan dalam Perbup untuk BLT Dana Desa maksimal 25% tanpa minimal dari jumlah anggaran DD. Yang artinya desa menyalurkan BLT DD sesuai dengan jumlah warga yang memang benar-benar membutuhkan, jangan kemudian malah sebaliknya orang yang sudah tidak wajar menerima, malah masih mendapatkan BLT”, ungkapnya.

Terakhir, “Dengan sosialisasi yang telah kita lakukan ini, mudah-mudahan seluruh Kepala Desa bisa lebih mengerti serta  tidak melanggar aturan Perbup Dana Desa 2024 yang telah di tanda tangani dan disahkan oleh Bapak Bupati. Terlepas dari sosialisasi ini, mana desa yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan pengajuan pencarian Dana Desa, maka akan kita beri rekomendasi dan silahkan untuk direalisasikan oleh rekan-rekan Kades”, Pungkasnya.(eepkinal/adv)

Loading