Peratin Pekon Lintik Azwar, Penambahan Masa Jabatan Akan Membuat Program Berjalan Sesuai Rencana

Peratin Pekon Lintik Azwar, Penambahan Masa Jabatan Akan Membuat Program Berjalan Sesuai Rencana
Bagikan berita ini :

KRUI RILISFAKTA.COM, Azwar Peratin Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan, sujud sukur atas penambahan masa bakti 112 Peratin se-pesisir Barat selama dua tahun sesuai undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang peraturan Desa, acara tersebut berlangsung di halaman Pemda Pesisir Barat (7/8/2024).

Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa / Peratin dilakukan oleh Bupati Agus Istiqlal di halaman Pemkab Kabupaten Pesisir Barat.

“Peratin Pekon Lintik mengapresiasi atas keputusan Pemerintah Pusat yang telah tertuang menjadi undang undang bahwasanya jabatan para kepala Desa/Peratin diperpanjang selama dua tahun tentu nya, kami para peratin khusus nya di Kabupaten Pesisir Barat akan melanjutkan program yang sempat tertunda dikarenakan masa jabatan akan berakhir sebelum adanya keputusan,” ujarnya.

“Dengan adanya penambahan masa jabatan tentu nya, program yang telah kami susun/rencanakan akan berkelanjutan dan tidak terputus ditengah jalan dan setiap pembangunan yang ada di Desa/Pekon tentu nya untuk kepentingan masyarakat setempat,” tegas nya.

“Insaallah, apa yang di amanatkan pak Bupati akan kami laksanakan dengan sungguh sungguh beliau adalah pimpinan kami sudah sepatut arahan beliau dalam pembangunan dan lain nya kami ikuti seperti yang iya katakan,bahwa Peratin adalah garda terdepanmemberikan contoh yang baik kepada masyarakat Dan warganya,” ucap nya.

” Dengan penambahan masa jabatan ini, kami akan terus memacu pembangunan yang ada di Desa/Pekon sehingga diakhir masa jabatan kami nanti semua program telah terlaksana dan menjadi kenang kenangan dimasa purna bakti nanti dan menjadi sebuah cerita untuk anak cucu kita,” pungkas nya.(Bhr)

 

Loading