Pemkab Pesibar, Hadiri Paripurna Terhadap Pandangan Dari Beberapa Fraksi

Pemkab Pesibar, Hadiri Paripurna Terhadap Pandangan Dari Beberapa Fraksi
Bagikan berita ini :

PESISIR BARAT rilisfakta.com, Bupati-Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., – A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul kepala daerah dan tanggapan pemerintahan ranperda inisiatif DPRD, di Ruang Paripurna DPRD Pesibar, Senin (21/8).

Rapat paripurna yang dihadiri 18 anggota dari 25 anggota itu dipimpin Wakil Ketua I, Ripzon Efendi. Selain itu turut hadir juga pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, dan pelaksana di lingkungan Pemkab Pesibar.

Pandangan umum Fraksi nasdem, yang disampaikan Ketua Fraksi, Haryadi mengatakan:

Pertama, terkait ranperda pajak daerah dan retribusi daerah Fraksi Nasdem berharap perda pajak dan retribusi daerah, selain sebagai sumber anggaran daerah, stabilitas ekonomi daerah, serta pemerataan pendapatan masyarakat daerah, dapat juga meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar dapat meningkatkan kesejahteraan di Pesibar.

Kedua, terkait ranperda penyelenggaraan perhubungan merupakan aspek penting dalam kehidupan kota yang modern dan berkembang dalam pembangunan yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, perda yang disusun secara cermat dan konfrehensif dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatur berbagai aspek perhubungan, termasuk tranportasi umum, jalan raya, tranportasi berkelanjutan dan infrastruktur terkait lainnya. “Fraksi Nasdem sangat mendukung keberadaan ranperda penyelenggaraan perhubungan,” tutur Haryadi.

Ketiga, ranperda riset dan inovasi daerah merupakan dua hal yang memiliki keterkaitan yang kuat. Hasil riset, dapat menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan mengenai inovasi daerah. Hal itu juga berdasarkan perspektif kewenangan pemerintah daerah merupakan bagian dari kewenangan Pemkab Pesibar yang harus diakomodir dan diatur pelaksanaannya. Ranperda tersebut dibentuk memberikan arah yang jelas mengenai riset dan inovasi daerah yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, baik secara mandiri maupun dengan Kerjasama.

“Fraksi Nasdem berharap melalui pengaturan dalam ranperda riset dan inovasi daerah dapat berdampak pada peningkatan perekonomian dan kemajuan daerah,” harapnya.

Keempat, ranperda bangunan gedung agar menjadi pedoman dalam penataan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis. Sebab itu, Fraksi Nasdem mengarahkan dan menekankan agar ranperda tentang bangunan gedung agar benar memperhatikan seluruh perundang-undangan yang terkait, serta memperhatikan kearifan lokal, sehingga menghasilkan produk hukum yang efektif dan efisien, yang mampu mengakomodir segala urusan kepentingan masyarakat yang berkeadilan.

“Menyikapi konflik lahan yg terjadi di pemangku kupang pekon marang maka dengan ini fraksi Nasdem berharap terbentuknya pansus DPRD, karena menilai pansus itu sebagai jalan keluar, untuk menyelesaikan atau mediasi permasalahan yang terjadi di Marang Kecamatan Pesisir Selatan,” tandasnya.

Pandangan umum fraksi kedua yaitu Fraksi PDI Perjuangan, yang disampaikan Juru Bicara, Erwin Gustom. 

Pertama, terkait Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dinilai penting sebagai upaya pemacu PAD, maka diperlukan aturan yang mendukung. Namun demikian Pemkab Pesibar diminta agar adanya inovasi dan kreativitas dalam menggali potensi daerahnya, hal tersebut harus sinergi dengan visi dan misi pemerintah. 

“Untuk itu perlu adanya kerja nyata dan ditopang Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni dibidangnya, dengan demikian setiap agenda kerja serta kegiatan pemkab dapat memacu peningkatan pemasukan dari sektor pajak itu sendiri,” kata Erwin.

Kedua, terkait ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan, Pemkab Pesibar perlu melakukan introveksi dan revitalisasi organisasi, sehingga aturan tersebut bukan sekedar dibuat, akan tetapi dijalankan secara maksimal. 

“Kami menilai fasilitas parkir di Pesibar perlu diperhatikan, seringkali terjadi kemacetan bahkan kecelakaan akibat adanya kendaraan terparkir dibadan jalan dan tidak tertib, ini harus segera dibenahi oleh dinas terkait, maka perlu kajian secara konfrehensif dan matang agar rencana peraturan tersebut sesuai dan tepat guna,” ujar Erwin.

Ketiga, terkait ranperda tentang riset dan inovasi daerah, pihaknya meminta agar peraturan tersebut harus sejalan dengan dukungan Pemkab Pesibar terhadap riset dan inovasi-inovasi dengan perencanaan yang matang, terstruktur, dan terukur.

 “Serta Pemkab Pesibar juga perlu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni agar saling mendukung upaya menopang laju pertumbuhan ekonomi di Pesibar,” kata Erwin. 

Keempat terkait ranperda tentang bangunan gedung, Erwin mengatakan dalam sebuah pembangunan harus melalui kajian mendalam meliputi aspek fungsi, tepat guna, seni budaya dan tentu harus memperhatikan Dampak Lingkungan (Amdal). Pihaknya menilai bahwa aturan tentang bangunan gedung memang diperlukan, karena Pesibar harus terus didorong laju pembangunan sebagai upaya meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi yang maksimal. 

Pihaknya juga menilai keberadaan perda masih belum ditanggapi secara sadar dan dilaksanakan secara baik dan benar oleh masyarakat. 

“Untuk itu sosialisasi perda perlu ditingkatkan dan mengena pada masyarakat. Selain sebagai rujukan hukum, perda juga harus bisa memanusiakan manusia,” pungkasnya.

Pandangan umum fraksi ketiga yakni Fraksi PKB, yang disampaikan ketua fraksi, Reza Pahlevi. Menurut Reza, pihaknya menyarankan dalam pembangunan gedung agar memperdayakan atau melibatkan SDM lokal, baik arsitektur maupun kontraktor. Pihaknya juga menyarankan dalam pembuatan tentang ranperda bangunan gedung agar pemerintah memperhatikan kondisi bangunan gedung yang akan dibangun serta memperhatikan aspirasi lokal sehingga hasil yang diperoleh dalam pembangunan gedung mempunyai landasan hukum dan mempunyai rujukan yang mempunyai persyaratan baik administratif maupun teknis. 

“Fraksi PKB menyarankan Pemkab Pesibar agar bersedia menerima saran masukan sebagai bahan awal dalam rangka terbentuknya perda tentang bangunan gedung di Pesibar,” pintanya.

Dilanjutkannya pihaknya berharap setelah di sahkannya perda tentang bangunan gedung, membuat rujukan yang positif bagi pemerintah daerah, swasta, masyarakat yang ingin mendirikan bangunan mulai dari bangunan rumah sederhana, rumah mewah, perkantoran, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan.

Ditegaskannya, Fraksi PKB menyetujui pembahasan ranperda tentang riset dan inovasi daerah, namun pihaknya meminta agar lebih memperhatikan sasaran, ruang lingkup pengaturan perda tersebut, dan jangkauan di dalam pasal demi pasal yang akan dibuat. 

Loading