Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono
Jember, rilisfakta.id – Korwil MGG Jember tanggapi permintaan maaf dari akun Facebook Ella Yaumil Affiana di kolom komemtar pada postingan akun Catur Teguh terkait MTSN 1 Jember di Info Warga Jember Official (27/10/2025) lalu. Postingan permintaan maaf tersebut diunggah sekitar empat hari yang lalu yang isinya sebagai berikut.
Assalamu’alaikum Wr.Wb. Berkenaan dengan komentar dimana saya menyebut dengan istilah “wartawan bodrex”.
Dari hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wartawan yang terkena imbas ataupun merasa sakit hati dengan komentar saya. Demikian permohonan maaf saya sampaikan, atas pemberian maafnya kami sampaikan banyak terima kasih
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.ini jadi pembelajaran bagi saya agar tidak mudah emosi. jika ada wartawan yang merasa tersinggung dan terkena imbas saya memohon maaf sebesar-besarnya🙏🙏.
dan saya juga sudah menghapus komentar saya karena saya sadar bahwa saya salah.
Diketahui bahwa permintaan maaf tersebut diposting setelah sebelumnya
muncul komentar akun Ella Yaumil Affian (Afi) yang menyebut “wartawan bodrex” dan menuding adanya tindakan pemerasan dalam peliputan tersebut. Komentar itu kemudian disusul tanggapan dari akun Muhammad Tantowi yang menulis, “Spill dong wartawannya.”

Dimana kemudian komentar tersebut ditanggapi oleh beberapa jurnalis yang menganggap bahwa kalimat tersebut bukan sekadar candaan, melainkan bentuk penghinaan terhadap profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meskipun telah dihapus postingan komentar tersebut, namun bukti tangkapan layar sudah dimiliki oleh beberapa jurnalis yang kemudian dimunculkan di masing masing medianya yang kemudian berkembang menjadi somasi yang mengarah pada pelaporan.
Hal tersebut ditanggapi Pemilik akun yang juga korwil MGG Catur Teguh.
Dalam tanggapanya beliau mengungkapkan bahwa sebenarnya beliau amat menghormati pemilik akun Ella Yaumil Affiana yang diketahui seorang guru di sekolah tersebut. Bahkan beliau secara pribadi memaafkan.
“Saya menghormati beliau sebagai seorang guru disana, dan secara manusiawi pribadi saya memaafkan komentar tersebut,” Ungkapnya.
Namun Catur amat menyayangkan bahwa tidak seharusnya kalimat seperti itu keluar dari seorang pendidik, entah sebagai luapan emosi atau apapun alasannya. Sebab beliau khawatir andai terbiasa, maka akan keluar kalimat kalimat yang sama ketika mendidik anak murid.
“Sejujurnya saya amat menyayangkan kalimat tersebut keluar dari seorang pendidik bahkan di kolom komentar Facebook yang bisa dilihat banyak orang, dan saya khawatir ke anak murid nantinya apabila terbiasa maka akan muncul kemarahan dengan kalimat serupa, dan sepertinya memang kurang etis apabila keluar dari seorang pendidik,” Tambahnya.

Beliau juga berpesan agar hal serupa menjadi hikmah dengan penyikapan yang tepat sehingga tidak terjadi hal serupa kedepannya. Bahkan beliau juga memberikan saran apabila dirasa ada penulisan yang tidak tepat dari narasumber dengan mengajukan hak jawab, sehingga terjadi perimbangan berita.
“Semoga masalah ini menjadi hikmah bagi kita semua, jadi kedepan apabila dirasa ada berita yang kurang tepat, tidak perlu mengumpat wartawan di komentar, cukup ajukan hak jawab, maka kami insan pers pasti akan memberikan hak jawab, sebab setiap penulisan kami sesuai data Narasumber, kami hanya menyuarakan apa yang diberikan narasumber. Kami bukan tim Investigasi. Jadi ketika hak jawab kami berikan maka akan ada perimbangan berita,” Jelasnya.
Beliau menegaskan bahwa meskipun beliau secara pribadi memaafkan, namun beliau juga menghormati langkah kawan kawan insan pers yang merasa tersinggung dan melakukan somasi yang arahnya menuju pelaporan ke pihak berwajib.
“Saya pribadi sebagai pemilik akun yang mendapat komentar tersebut, saya memaafkan, namun perlu diingat wartawan bukan hanya saya saja, namun banyak orang, dan banyak organisasi, saya menghormati langkah kawan kawan saya, semoga mendapat titik temu yang tepat, dan menjadi pembelajaran kedepannya,” Pungkasnya.
Somasi Mengarah Pada Pelaporan
Diketahui bahwa Tiga wartawan asal Kabupaten Jember masing-masing Evelyne (enewsindo.co.id), Ali Mahrus (Kuasa Rakyat), dan Holiyadi (Gemasamudra.com) melalui kuasa hukumnya, Ihya Ulumiddin, SH, melayangkan surat somasi kepada dua guru yang diduga mengajar di MTs Negeri 1 Jember. Langkah hukum itu ditempuh menyusul munculnya komentar di media sosial yang dinilai mencederai martabat profesi wartawan.
Surat somasi tertanggal 30 Oktober 2025 itu ditujukan kepada Kepala MTsN 1 Jember, Wakil Kepala Urusan Humas Abdul Barri, serta dua akun media sosial bernama Ella Yaumil Affian (Afi) dan Muhammad Tantowi, yang disebut sebagai guru sekaligus unsur pimpinan di lembaga pendidikan tersebut.
Menurut Ihya Ulumiddin—yang akrab disapa Udik—peristiwa bermula saat ketiga wartawan menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Jember pada Senin (27/10/2025). Mereka datang untuk meminta konfirmasi terkait dugaan kasus perundungan antar siswa yang tengah ditangani Unit PPA Polres Jember.
Namun, situasi peliputan berubah tegang ketika Waka Humas sekolah, Abdul Barri, menyambut mereka dengan ucapan yang dianggap merendahkan profesi wartawan:
“Maaf, tidak ada amplopnya, hanya buku tamu.”
Evelyne sempat menegaskan bahwa kehadiran mereka murni untuk peliputan, bukan untuk kepentingan pribadi. Meski wawancara tetap dilakukan, suasana menjadi kurang kondusif.
Tidak lama setelah berita tayang di media masing-masing, muncul komentar di Facebook dari akun Ella Yaumil Affian (Afi) yang menyebut “wartawan bodrex” dan menuding adanya tindakan pemerasan dalam peliputan tersebut. Komentar itu kemudian disusul tanggapan dari akun Muhammad Tantowi yang menulis, “Spill dong wartawannya.”
Bagi ketiga jurnalis, komentar tersebut bukan sekadar candaan, melainkan bentuk penghinaan terhadap profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini bukan soal pribadi, tapi soal kehormatan profesi. Ucapan seperti itu bisa menimbulkan stigma negatif terhadap jurnalis di mata masyarakat,” ujar Udik saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Melalui somasinya, Udik meminta agar pihak-pihak yang disebut, termasuk dua akun media sosial dan pejabat sekolah, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari. Jika tidak, pihaknya siap menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.
“Kami berharap ini jadi pembelajaran agar semua pihak bijak dalam bermedia sosial. Wartawan bekerja berdasarkan undang-undang dan etika profesi. Menghina profesi wartawan berarti melecehkan kerja jurnalistik yang berpihak pada kebenaran,” pungkasnya. (Tim)
![]()

