Marak Oknum Penagih Koperasi Mintai Layanan Seks Debitur Warga Lapor DPRD

Marak Oknum Penagih Koperasi Mintai Layanan Seks Debitur Warga Lapor DPRD
Bagikan berita ini :

Jember, Rilisfakta.com – Rapat dengar pendapat Perangkat desa dengan DPRD dikejutkan dengan laporan warga dan perangkat desa mengenai penagih hutang dalam bentuk koperasi yang bersikap tidak manusiawi terhadap debitur.

Hal ini melangsir dari berita yang diterbitkan oleh NUSADAILY Jember tentang terungkapnya hal yang sangat mengejutkan berdasarkan laporan oleh warga dan perangkat desa saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A dan Komisi B DPRD Jember, Senin, (14/03/ 2022).

Berita NUSADAILY Jember menerangkan bahwa mereka menyebut, kerap terjadi penagih hutang bersikap tidak manusiawi kepada debitur perempuan yang sedang terlilit hutang ke koperasi maupun jasa pembiayaan informal yang disebut bank keliling atau bank titil.

Apabila debitur kalangan wanita kesulitan membayar angsuran hutang sering diminta melayani nafsu birahi oleh petugas yang menagih.

Kami dilapori ibu-ibu bahwa koperasi juga bank titil kalau nagih sudah tidak manusiawi. Mereka sampai diperlakukan tidak pantas kalau misalkan belum bisa bayar angsuran malah diajak tidur, atau dikata-katai silakan jual diri supaya dapat uang,” ungkap Budi Hartono, Ketua BPD Gumuksari, Kecamatan Kalisat.

Budi meyakinkan, fenomena itu terjadi di banyak desa. Ia mengutarakan hal itu kala datang ke Gedung Dewan bersama beberapa warga serta Kepala Desa Gumuksari Sumiyati, dan Kepala Desa Sukoreno Wawan.

Para kepala desa juga membeberkan kenyataan koperasi ataupun bank titil membebani debitur dengan bunga sangat besar. Besaran bunga terasa tidak terkontrol oleh pemerintah.

Sudah sangat menyusahkan masyarakat. Kami minta ada penindakan dari yang berwenang,” seru Wawan.

Kepala Bidang Pengawasan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Jember Sartini menyampaikan instansinya sulit menindak jika belum kunjung terbentuk Satgas. Menurut dia, Satgas merupakan amanah Permenkop Nomor 9 Tahun 2020.

Bupati yang lama belum merespon usulan membentuk Satgas. Padahal, Satgas nanti terdiri dari berbagai unsur, termasuk legislatif dan kepolisian. Satgas untuk menindak jasa pembiayaan yang ilegal dan menyimpang. Semoga dengan Bupati yang baru segera ditindaklanjuti,” tutur Sartini.

Ia merasa, jasa pembiayaan informal yang berkedok koperasi semakin menjamur pasca pengesahan UU Ciptakerja atau yang umum disebut omnibuslaw. Sebab, proses perijinan bisa langsung ke pemerintah pusat tanpa melalui prosedur di daerah.

Sejak UU Cipta Kerja kami kecolongan tiba-tiba ada tambahan koperasi karena langsung perijinan di Kemenkumham. Sekarang ada 1.926 koperasi di Jember. Padahal, catatan kami sendiri hanya 565, dan yang aktif melakukan rapat anggota lebih 300 lembaga,” urainya.

Sekretaris Komisi B David Handoko Seto menekankan Dinas Koperasi dan UMKM segera memanggil semua koperasi yang bermasalah. Apalagi, yang sampai melakukan tindakan tidak manusiawi kepada warga debitur.

Bisa dipanggil ulang koperasi-koperasi itu. Kemudian, dinas menertibkan besarannya bunga supaya tidak sampai terjadi praktek lintah darat. Faktanya di lapangan sangat memberatkan, juga perbuatan tidak pantas menyuruh orang jual diri wajib hukumnya ditindak,” tegasnya.

Ketua Komisi A Tabroni menyerukan pemerintah desa turut melindungi warga dari pelecehan yang dilakukan oleh penagih hutang. Apabila, terjadi pelanggaran serius maka lembaga keuangan yang bersangkutan harus dibubarkan.

Hutang Rp1 juta hanya terima Rp885 ribu karena dipotong berbagai macam, kemudian angsuran Rp195 ribu per minggu. Sudah begitu beratnya beban masyarakat masih diperlakukan tidak manusiawi. Itu mesti diproses hukum dan dibubarkan,” ucapnya.

DPRD bersama Dinas Koperasi dan UMKM bersepakat untuk meminta Bupati Jember Hendy Siswanto segera membentuk Satgas Pengawasan Koperasi.

Kabiro : Catur Teguh Wiyono

Sumber: Nusadaily.com

Loading