Kaur Bengkulu (rilisfakta. id) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaur akan laksanakan lelang terbuka hewan ternak hasil penertiban sapi dan kambing.05-03-2025
Sesuai dengan peraturan Daerah (perda) hewan ternak hasil tangkapan atau penertiban satuan polisi pamong praja kabupaten kaur , dengan jalannya aturan dan sudah memenuhi syarat maka hewan ternak akan di lelang secara terbuka.
” Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Ketua lelang , Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP)” akan melaksanakan lelang terbuka untuk umum atas hasil penertiban hewan ternak.
Melalui surat pengumuman No.300.1/109/Satpol PP/PANLEL/2026.
Bertempat Kantor Satpol PP Kabupaten Kaur
pada hari kamis tanggal 12 Maret 2026
Objek yang akan di lelang
– Sapi limit rata rata 2000.000 /per ekor
-Kambing harga limit rata-rata 500.000/ekor
Dengan persyaratan peserta:
Warga negara Indonesia membawa kartu identitas/KTP, menyetor uang jaminan sebesar 30% dari harga limit objek yang di ikuti.
” Ketua panitia lelang ” Bambang Kusnadi.SE. adapun syarat dan ketentuan peserta serta ketentuan uang jaminan:
1.Sapi (limit Rp 2000.000) – jaminan Rp 600.000/ekor.
2.Kambing (limit Rp 500.000)
– jaminan Rp 150.000/ekor.
– Jaminan akan di kembalikan bagi peserta yang tidak menang.
– Jaminan pemenang akan di perhitungkan sebagai pelunasan.
” Untuk di ketahui mekanisme dalam pelaksanaan lelang terbuka :
1.Lelang secara terbuka dengan penawaran harga naik.
2.Kenaikan minimal Rp 100.000 per penawaran untuk sapi.
3.kenaikan Rp 50.000. untuk kambing
4.Peserta dengan penawaran tertinggi di tetapkan sebagai pemenang
5.Pelunasan di lakukan lansung setelah di nyatakan atau di tetapkan sebagai pemenang.” Jelasnya.
“Kepala satuan pamong praja melalui Ketua panitia lelang, Bambang Kusadi.SE. Keputusan panitia bersifat final dan mengikat demikian pengumuman ini untuk di ketahui oleh semua masyarakat,” tutupnya.
(Eepkinal/ADV)
–
![]()
