Kurang Dari 1x 24 Jam Unit Reskrim Polsek Sekincau Amankan 2 Pelaku Curanmor .

Kurang Dari 1x 24 Jam Unit Reskrim Polsek Sekincau Amankan 2 Pelaku Curanmor .
Bagikan berita ini :

LampungBarat,rilisfakta.com-
Dua Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres LampungBarat bersama KA SPK 1 Aiptu Solihin setelah melakukan Aksinya di Pekon Batu kebayan Kec.Batu Ketulis. Minggu 17/10/2021.

Kapolsek Sekincau Kompol.Sukimanto,S,Sos, M.M., Melalui Panit 1 Reskrim Ipda Suparman membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, “Panit 2 Unit Reskrim Polsek Sekincau Ipda Mahmudi beserta KA SPK1 Aiptu Solihin Beserta anggota Piket telah melakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (CURAT) Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 Ke(4) KUHPidana,Dasar LP / B/ 235 / X / 2021 / POLDA LAMPUNG /POLRES LAMBAR / POLSEK SEKINCAU , Tanggal 17 Oktober 2021” Sampainya.

Pada Hari Minggu Tanggal 17 Oktober 2021 Sekira jam 11.00 wib Mustakim (Pelapor)warga Pekon batu Kebayan sedang pulang kerumahnya ,kemudian Pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya yaitu Sepeda motor jenis Honda Beat berwarna Biru Putih dengan Nopol BE 3647 MK Didepan Rumahnya dan tidak mencabut kunci kontak miliknya.

Lanjut Ipda Suparman, Pada Saat berada di kamar mandi Mustakim (Pelapor)Mendengar anaknya Miftahul Huda Berteriak “Maling-maling” kemudian Pelapor keluar dari rumahnya dan melihat sepeda motornya telah hilang.

“Selanjutnya pelapor memberitahu kepada Faisal ,Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian senilai Rp.12.000.000 ( Dua Belas Juta Rupiah)” imbuhnya pula.

 

Sekira Jam 12.00 wib Anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Pekon Batu Kebayan Kec.Batu Ketulis Kab.Lampung Barat.

Kemudian Anggota Unit Reskrim Bersama dengan KA SPK1 Polsek Sekincau dan masyarakat sekitar melakukan Penyekatan serta melakukan pengejaran dan melakukan Penangkapan terhadap kedua orang Pelaku NK (16) Warga Kelurahan Ratu Jaya Sungkai Utara, beserta rekanya AE (17) warga kelurahan Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengahserta mengamankan barang Bukti

“Adapun Barang Bukti yang disita
1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna biru putih dengan no.pol BE 3647 MK, Noka:MH1JM8118MK629900, Nosin: JM81E1631883 milik korban,1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo warna Hitam dengan no.pol BE 4879 WB (Alat yang digunakan)” Pungkas Ipda Suparman.

Saat ini barang bukti dan tersangka di amankan di Polsek sekincau guna menunggu pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

(Pm/Sm).

Loading