Ketua LBH PETA Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Penggelembungan Klaim JKN BPJS di Tiga RS di Jember

Ketua LBH PETA Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Penggelembungan Klaim JKN BPJS di Tiga RS di Jember
Bagikan berita ini :

Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono

Ketua LBH PETA Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Penggelembungan Klaim JKN BPJS di Tiga RS di Jember

Jember, rilisfakta.id – (30/10/2025)
Maraknya pemberitaan mengenai dugaan penggelembungan biaya tagihan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember menuai sorotan dari berbagai pihak.

Salah satu yang angkat bicara adalah Safa Ismail, S.H., aktivis di bidang hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PETA Jember. Ia menilai dugaan praktik tersebut merupakan tindakan tidak manusiawi dan harus segera ditindak secara tegas.

“Perbuatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan, karena mengambil keuntungan pribadi dari orang sakit yang seharusnya dibantu dan diayomi,” tegas Safa Ismail kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Menurut hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya, dugaan penggelembungan klaim JKN itu mengarah pada salah satu oknum dokter ahli ortopedi yang berstatus dokter provinsi dan ditempatkan di Rumah Sakit Paru Jember, namun juga membuka praktik di RSUD Balung dan RS Siloam Jember.

Menindaklanjuti temuan tersebut, LBH PETA Jember berencana mengambil langkah hukum dan politik dengan mengirimkan beberapa surat resmi.

 “Kami akan mengirim surat kepada pimpinan DPRD Jember untuk segera menggelar hearing, serta kepada Bupati Jember agar bertindak tegas terhadap RSUD yang juga diduga melakukan penggelembungan klaim JKN BPJS,” ujar Safa.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Jember (Kejari) sebagai aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan audit dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

 “Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kemanusiaan di Jember. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas pria yang akrab disapa Bang Safa ini.

Safa berharap langkah cepat dari aparat hukum dan pemerintah daerah dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan, khususnya penyelenggaraan program JKN BPJS yang menjadi hak masyarakat.

 “Masyarakat sudah membayar iuran dan berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa manipulasi biaya. Jangan biarkan rumah sakit menjadi tempat mencari keuntungan di atas penderitaan orang sakit,” pungkasnya. (Catur)

Loading