Jember, rilisfakta.com – Kades Nogosari kecamatan Rambipuji, Esa Hosada, S.H., M.Kn, mendapatkan gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) dimana desa nogosari dipandang mampu menyelesaikan, memediasi para pihak yang bermasalah dengan hukum tanpa harus mengikuti jalur hukum (mediasi diluar pengadilan). Dalam acara Paralegal Justice Awards di Hotel Discovery Ancol, Kamis, (01/06/2023).

Gelar Non akademik tersebut dicantumkan dibelakang nama kades peraih Non Litigation Peacemaker dimana hal ini merupakan inti dari acara Paralegal Justice Awards yang diikuti oleh 565 kepala desa yang lolos dalam seleksi awal. Seperti yang terlansir dalam Humas Jakarta

Kepala Desa dan Lurah terbaik dalam ajang Paralegal Justice Award 2023 akan mendapatkan gelar non akademik “NL.P” yang memiliki arti Non Litigation Peacemaker. Titel tersebut akan dicantumkan di belakang nama para Kades dan Lurah yang lolos serangkaian tahapan Paralegal Academy dalam ajang bergengsi tingkat nasional garapan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Mahkamah Agung RI.
“Ini kesempatan bagi Kades dan Lurah untuk menunjukkan karya terbaiknya sebagai hakim perdamaian atau juru damai di desa. Menteri Hukum dan HAM RI pada akhir rangkaian Paralegal Justice Award 2023 memberikan gelar non akademik “NL.P” bagi Kades dan Lurah berprestasi dalam menyelesaikan masalah hukum yang tidak perlu masuk pengadilan,” kata Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, dalam acara Pendampingan Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita. (Syamsul Arifin)
Kabiro: Catur Teguh Wiyono
![]()

