Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memberhentikan tiga Komisioner Pesisir Barat (Pesibar) yakni Irwansyah, Abd Kodrat S, dan Heri Kiswanto.
Hal itu tertuang didalam putusan nomer : 46-PKE-DKPP/XII/2022 yang dapat diunduh pada laman www.dkpp.go.id dikeluarkan pada Rabu, (15/02/2023).
Dalam surat putusan itu dijelaskan bahwa pengadu atas nama Henri Dunan selaku PNS pada Inspektorat Pesisir Barat yang mengadukan tiga Komisioner Bawaslu diantaranya Irwansyah selaku Ketua Bawaslu Pesibar, Abd. Kodrat S dan Heri Kiswanto selaku anggota.
Pada bagian duduk perkara memuat point-point dari a sampai dengan j. Diantara pokok dari point-point tersebut adalah menyebutkan bahwa tiga nama komisioner Bawaslu Pesibar melawan hukum merekrut Panwascam tidak transparan dan melampaui kewenangan.
Surat putusan itu berisikan 79 halaman, dan ditanda tangani oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarasa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Isakrdo P Panggar saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa ia dan pihaknya belum mendapatkan informasi pemberhentian tersebut.
“Kita belum dapat surat resminya dari DKPP, kalau sudah ada nanti kita cek dan akan kita jalankan bagaimana langkahnya. Kalau soal perkara apa yang menyebabkan diberhentikan, itu ada di surat keputusan DKPP,” singkatnya, Rabu, (15/02/2023).
Saat ditanya apakah hal tersebut mempengaruhi proses pemilu 2024 di Pesibar, serta bagaimana pergantian para Komisioner Bawaslu tersebut, Iskardo mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan dari Bawaslu RI.
“Itu kewenangan dari Bawaslu RI apakah nantinya dilakukan Pergantian Paruh Waktu (PAW) atau bagaimana,” katanya.
Sementara, Irwansyah Ketua Bawaslu Pesibar hingga berita ini dirilis belum memberikan tanggapan apapun, wartawan sudah mencoba menelpon tapi tidak diangkat. (*)
![]()

