Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pesisir Barat resmi digabung (dimerger) setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Kepala Daerah Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar, Jumat (21/11/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, M. Amin Basri, dan dihadiri 18 dari 24 anggota dewan tersebut menjadi langkah penting dalam penataan kelembagaan serta efisiensi anggaran daerah.
Juru Bicara pembentukan Perda DPRD Pesisir Barat, Reza Fahlevi, menyampaikan laporan tiga Ranperda yang disetujui, yaitu, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah,Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
”Setelah melalui pembahasan komisi dan fraksi, DPRD menyetujui tiga Ranperda tersebut menjadi Perda,” kata Reza.
Dalam Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, DPRD dan Pemerintah Daerah sepakat melakukan merger empat OPD, yang berlaku mulai tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berdampak pada APBD Pesisir Barat.
Empat dinas yang digabung antara lain, Dinas Perkim dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial dengan DP3AKB, Dinas Pertanian dengan Dinas Perikanan,Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan Dinas Pariwisata.
”Alhamdulillah kita sudah mengesahkan merger empat dinas ini. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik,” jelas Reza.
Ia menambahkan bahwa penggabungan tersebut diproyeksikan mampu menghemat anggaran daerah hingga Rp 6 miliar.
![]()

