Pesisir Barat (Rilisfakta.com), Sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil se-kabupaten Pesisir Barat, yang berlangsung di Aula Kecamatan Pesisir selatn, Selasa 19/10/2021.
Hadir dalam acara tersebut, camat Pesisir Selatan, Dinas Catatan sipil, Peratin se-kecamatan Pesisir selatan, serta para perangkat Pekon.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk mempermudah para aparat Pekon untuk mengurus kependudukan serta, untuk mensosialisasikan peraturan Mendagri 104 Tahun 2018 pasal 9 ayat 6, tentang tata cara kependudukan.

Drs.Hi, Anwar Hakim MM dalam pemaparan nya mengharapkan, agar seluruh Peratin dengan serius mengikuti sosialisasi ini agar kedepan nya mempermudah dalam hal pengurusan kedeoan nya.
“Seperti sarat sarat pembuatan Akta kematian, perubahan Elemen data KK, pemecahan KK, pembuatan KK WNA, pembuatan kartu identitas anak dan lain sebagai nya tentunya semua itu harus dipahami juga oleh para aparat pekon masing masing,”Ujarnya.
Semua persaratan kependudukan seharusnya sebelum diproses di Disdukcapil telah lengkap semua agar memudahkan aparat pekon dan tidak terjadi bolak balik dikarenakan masih adanya kekurangan berkas berkas yang dipersiapkan.
Dengan adanya sosialisasi ini semoga saudara semua paham dan mengerti agar tidak ada lagi waktu yang tersita akibat kurangnya memahami persaratan – persaratan yang ada,” Pungkasnya.(Deni/Bhr)
![]()

