Lampungbarat,rilisfakta.com-Unit Reskrim dan tim UKL Polsek Balik Bukit dengan di backup unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil menangkap Dimas Pranantio Sugesti (23), warga Dusun Talangbaru, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Tersangka diamankan petugas kepolisian di Kampung Kaliori, Desa Sukadalem Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten atas dugaan penggelapan uang perusaan milik PT Andiata Muzizat sebesar Rp125 juta rupiah.
Kapolsek Balikbukit, Iptu Arnis Daely melalui Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit Ipda. Harunur Rosyidย menyampaikan peristiwa penggelapan terjadi pada 19, 20 dan 21 Juli 2021.
Pelaku yang bekerja sebagai staf pengiriman barang di kantor perusahaan ekspedisi yang berada di Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat tidak menyetorkan uang hasil jasa pengiriman barang dari Kecamatan Suoh kepada pihak perusahaan.
“Sementara itu menurut laporan korban, Dedi Purnomo, jumlah uang yang tidak disetorkan itu mencapai Rp125,969 juta” kata Ipda Harun.
Setelah menerima uang, tersangka lalu melarikan diri, sementara ponsel yang digunakanya sudah tidak dapat dihubungi lagi, Atas laporan korban, petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya mengantongi informasi keberadaan pelaku hingga kemudian berujung penangkapan pada Rabu, 5 Januari 2022.
Setelah dilakukan interogasi oleh petugas tersangka mengakui perbuatannya, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lembaran bukti transfer uang dari kurir Ninja Express kepada pelaku sebanyak 25 lembar data rekaman audit pada tanggal 19, 20 dan 21 Juli 2021.
“Tersangka juga mengaku uang perusahaan tempatnya bekerja itu telah habis digunakan untuk biaya keperluan menikah hingga judi online” Pungkasnya.
(**/Sam).
![]()

