Diduga Hendak Edarkan Sabu Seorang Pria Di Bekuk SatRes Narkoba Polres Lambar๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Diduga Hendak Edarkan Sabu Seorang Pria Di Bekuk SatRes Narkoba Polres Lambar๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡
Bagikan berita ini :

Lampungbarat,rilisfakta.com-SatRes Narkoba Polres Lampung Barat berhasil amankan MR (42) terduga pelaku pengedar barang haram narkotika jenis Sabu,(29/11/2021).

Kapolres Lampung Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman,S.Ik., melalui KasatRes Narkoba Iptu.Wedi Sudarji,S.H., membenarkan perihal penangkapan tersebut.

” MR (42) Warga Kecamatan Bengkunat Pesisir Selatan kedapatan membawa barang haram jenis Sabu pada saat Tim SatRes Narkoba Polres Lampung Barat melakukan StanBay di jalan Lintas Barat tepatnya di pekon Pemerihan Kecamatan Bengkunat Belimbing” Ujar Kasat Narkoba.

Penangkapan tersebut bermula saat dilakukan penggeledahan terhadap MR (42), di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisi Narkotika Jenis Sabu dan 2 (dua) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok dikantong celana sebelah kiri.

Sementara menurut pengakuan pelaku MR (42) sabu didapat dari seseorang warga Tanggamus, rencananya sabu tersebut akan dijual kembali.

” Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, adapun pasal yang akan di kenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Pungkas Kasat Res Narkoba.

Barang bukti yang berhasil di amankan
– 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisi Narkotika Jenis Sabu dan 2 (dua) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok.
Berat bruto Narkotika Jenis Sabu 1,12 gram .

(Pm/Sm).

Loading