*Diduga Belum Mendapat Persetujuan Warga* Kandang Ayam Berdiri Di Lingkungan Pemukiman Warga

*Diduga Belum Mendapat Persetujuan Warga* Kandang Ayam Berdiri Di Lingkungan Pemukiman Warga
Foto: (Gambar Istimewa) Kapas Farm Dari Samping Belakang Nampak Berhadap Hadapan Dengan Pemukiman Warga
Bagikan berita ini :

Jember, rilisfakta.com – Berdirinya kandang ayam Kapas Farm diwilayah dusun Mangaran, desa Sukamakmur kecamatan Ajung, disinyalir belum memiliki ijin lingkungan dari warga sekitar. Hal ini diketahui awak media setelah awak media melakukan konfirmasi terhadap warga sekitar, bersama LBH Jangkar Pena Keadilan, setelah beberapa orang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengeluh dan melapor pada LBH Jangkar Pena Keadilan tentang kekhawatirannya terhadap berdirinya kandang ayam tersebut.

Minggu, (7/8/2023) pukul 16.21 Wib awak media melakukan konfirmasi terhadap beberapa warga, dan kepala dusun untuk memperoleh kebenaran kabar tersebut.

Menurut kepala dusun wilayah setempat, Sunali mengatakan bahwa memang benar diwilayah tersebut berdiri kandang ayam, namun menurutnya belum terisi, sedangkan kepala dusun tersebut mengatakan sudah pernah memberikan himbauan untuk meminta ijin terlebih dahulu, mengingat kandang tersebut berada didepan rumah warga.

Ya mas benar kandang ayam tersebut timur jalan, sudah berdiri namun belum ijin ke warga sekitar. Pernah saya tegur, dan saya himbau untuk melakukan mediasi dengan warga terkait ijin warga, karena tempatnya tepat didepan rumah warga, namun pemilik bilang nanti saja, karena menurut pemilik itu bukan ayam petelur ataupun daging,” ungkapnya.

Namun menurut warga yang berinisial A.L. Hal tersebut berbanding terbalik, sebab sudah ada beberapa ekor ayam yang diturunkan di kandang tersebut.

Warga ada yang setuju tapi juga banyak yang ndak setuju, kalo bau memang tidak ada, namun lalat banyak,” ungkapnya menambahkan.

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan A.H. Yang mengatakan bahwa bahwa masyarakat banyak yang tidak setuju, namun diam karena tidak ingin merusak pendapatan orang lain.

Jadi memang pendirian kandang tersebut tidak ada yang masuk ke saya untuk minta persetujuan, bahkan masyarakat banyak yang ndak setuju. Namun kita tidak ingin merusak pendapatan orang lain, sehingga kita diam. Namun sayangnya dari pemilik belum ada yang meminta ijin lingkungan termasuk ke saya pun belum ada yang datang sampai ayam sudah masuk kandang,” tambahnya.

Ketua LBH Jangkar Pena Keadilan Nanang Wijaya mengatakan bahwa hal ini akan ditindaklanjuti, dan akan dibawa ke rana pengadilan bila diperlukan.

Investigasi sudah, kalo memang benar dan banyak warga tidak setuju sesuai data video dan beberapa data lain yang kami himpun, akan kami layangkan surat, dan bila diperlukan akan kami bawa ke meja sidang perdata di pengadilan,” jelasnya.

Sebab hal tersebut sudah diatur dalam pasal 1368 yang isinya sebagai berikut. “Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya,” pungkasnya. (Catur)

Kabiro: Catur Teguh Wiyono

Loading