Diduga Hendak Edarkan Sabu Seorang Pemuda Diringkus Polisi Di SPBU πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

Diduga Hendak Edarkan Sabu Seorang Pemuda Diringkus Polisi Di SPBU πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡
Bagikan berita ini :

LampungBarat,rilisfakta.com-SatRes Narkoba Polres Lampung Barat kembali amankan seorang pemuda terduga pelaku pengedar barang haram narkotika Jenis sabu di SPBU pekon Gandasuli Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, 19/11/2021.

Kapolres Lampung Barat AKBP.Hadi Saepul Rahman,S.Ik., Melalui KasatRes Narkoba Iptu Wedi Sudarji, S.H., Terduga pelaku pengedar barang haram jenis sabu AJ (22) warga Kecamatan Sukau berhasil kita amankan beserta barang bukti 1 (satu) buah kotak Rokok merk Marlboro yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip besar yang terdapat 10 (sepuluh) buah plastik klip, masing-masing berisi kristal putih , diduga Narkotika Jenis Sabu.

“Kepada tersangka akan di kenakan
Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Ujar KasatRes Narkoba.

Ia juga menjelaskan, Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A –538 / XI / 2021 / LPG / RES Lambar, Tanggal 17 November 2021,selanjutnya Kepada tersangka akan di kenakan PasalΒ 114 Ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara menurut pengakuan pelaku bahwa barang haram jenis sabu tersebut akan ia jual, ” Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Pungkasnya.

(Sam/Pm).

Loading