Diduga Gunakan Narkotika Jenis Sabu Gadis Muda Cantik Berambut  Pirang Dan Rekanya Diamankan Unit Reskrim Dan Tim UKL Polsek Balik Bukit Polres Lambar👇👇👇

Diduga Gunakan Narkotika Jenis Sabu Gadis Muda Cantik Berambut  Pirang Dan Rekanya Diamankan Unit Reskrim Dan Tim UKL Polsek Balik Bukit Polres Lambar👇👇👇
Bagikan berita ini :

LampungBarat,rilisfakta.com-Di duga gunakan Narkotika jenis Sabu EW (40) Sukau, JD(41) Sukau,DE (33) Sukau, Serta DM (19) di amankan Unit Reskrim dan Tim UKL Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat di sebuah kontrakan, (17/11/2021).

Kapolres Lampung Barat AKBP.Hadi Saepul Rahman S,IK., Melalui Kasatres Narkoba Iptu Wedi Sudarji.S.H membenarkan penangkapan tersebut “Iya benar Unit reskrim Polsek Balik Bukit telah melakukan Penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kontrakan yang berada di Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat” Ujar Iptu Wedi Sudarji, SH

Penangkapan terhadap terduga pelaku di pimpin langsung kanit Reksrim IPDA DONI DERMAWAN D. S. Psi bersama anggota reskrim dan Tim UKL Polsek Balik Bukit.

“Saat ini ke empat terduga tersangka penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu beserta barang bukti telah di limpahkan Satresnarkoba Polres Lampung Barat guna proses penyidikan Lebih lanjut, kepada para terduga pelaku akan di kenakan UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkasnya.

 

Barang Bukti yang diamankan1 (satu) bungkus plastik berisikan sabu-sabu, 3 (tiga) bungkus plastik sisa pakai, 2 (dua) buah plastik ukuran sedang yang berisikan plastik ukuran kecil, 3 (tiga) buah pirek kaca,1 (satu) buah alat hisab sabu-sabu / bong yang terbuat dari botol air mineral, Uang Sebesar Rp.470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah),
2 (buah) Unit Hand Phone Merk OPPO warna putih,1 (satu) Unit Hand Phone Merk OPPO warna biru, 1 (satu) Unit Hand Phone Merk XIOMI warna Hitam,
1 (satu) buah tas berwarna biru,1(satu) buah tas warna Pink yang berisikan alat Make Up,2 (dua) lempeng obat Merk IFARSYL 100 Mg.

(Sam/Pm).

Loading