Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono
Camat Bangsalsari Luruskan Polemik Dokumen APBDes, Kepala Desa Karangsono Sampaikan Permohonan Maaf
Jember, rilisfakta.id – Camat Bangsalsari, Bambang Erwin Setyono, meluruskan polemik dokumen perubahan APBDes Desa Karangsono Tahun Anggaran 2025 yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Klarifikasi dilakukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak utuh.
Klarifikasi tersebut berlangsung di ruang kerja Camat Bangsalsari, Senin (2/2/2026) siang, dengan menghadirkan Kepala Desa Karangsono Muhammad Arul Fatah serta seluruh jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsono.
Bambang Erwin mengatakan, langkah klarifikasi perlu dilakukan karena persoalan tersebut telah menjadi konsumsi publik.
“Karena informasinya sudah beredar luas di media sosial, maka perlu diluruskan agar masyarakat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Bambang menjelaskan bahwa polemik bermula dari kesalahpahaman dalam proses administrasi perubahan APBDes 2025. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, tanda tangan BPD yang tercantum dalam dokumen merupakan hasil pemindaian (scan), bukan dilakukan secara langsung.
“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa tanda tangan tersebut merupakan hasil scanning. Kalau pemalsuan tentu tidak dibenarkan,” kata Bambang.
Atas kejadian itu, Kepala Desa Karangsono menyampaikan permohonan maaf kepada BPD. Pihak BPD pun menerima permohonan tersebut, sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
“Kedua pihak sudah saling memahami dan saling memaafkan, sehingga permasalahan ini disepakati selesai secara kekeluargaan,” tegasnya.
Meski demikian, Bambang tidak menampik adanya potensi pelanggaran administrasi. Namun ia berharap persoalan tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum.
“Secara aturan memang ada kemungkinan pelanggaran, tetapi karena sudah ada kesepakatan dan itikad baik, kami berharap tidak sampai ke proses hukum,” ujarnya.
Kronologi Kesalahan Tanggal Dokumen
Polemik ini bermula dari ditemukannya perbedaan tanggal dalam dokumen perubahan APBDes. Dokumen yang seharusnya ditandatangani pada 17 Juli 2025, justru tercantum tanggal 13 Agustus 2025.
Bambang menegaskan bahwa Musyawarah Desa (Musdes) tidak mungkin dilaksanakan pada 13 Agustus 2025 karena pada rentang tanggal 10–12 Agustus terdapat agenda kegiatan desa.
“Musdes yang benar dilaksanakan pada 17 Juli 2025, sesuai dengan berita acara yang ada,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya perbaikan komunikasi antara Kepala Desa dan BPD agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Ini menjadi pembelajaran agar ke depan kepala desa dan BPD dapat duduk bersama dalam membahas anggaran,” tandasnya.
Penjelasan BPD Karangsono
Ketua BPD Karangsono, Nur Hadi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut terungkap saat pihaknya mempersiapkan agenda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Desa Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, pada Januari 2026, BPD menerima surat dari pemerintah desa terkait rencana Musyawarah Desa.
Namun dokumen APBDes yang diterima belum menunjukkan adanya perubahan anggaran.
Kejanggalan muncul setelah ditemukan dokumen perubahan APBDes yang tercantum ditandatangani pada 13 Agustus 2025, sementara pada tanggal tersebut tidak pernah dilaksanakan Musyawarah Desa.
“Musdes yang sah dan tercatat dalam berita acara justru dilaksanakan pada 17 Juli 2025,” jelas Nur Hadi.
Meski demikian, BPD Karangsono menyatakan belum berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Untuk saat ini, kami belum berpikir ke arah sana,” ujarnya.
Klarifikasi Kepala Desa
Kepala Desa Karangsono, Muhammad Arul Fatah, menyampaikan bahwa kesalahpahaman tersebut terjadi akibat kekeliruan dalam penulisan tanggal dokumen perubahan APBDes.
Ia menegaskan bahwa tanggal yang seharusnya dicantumkan adalah 17 Juli 2025, namun tertulis 13 Agustus 2025, sehingga memicu polemik di masyarakat.
Atas kejadian itu, Arul Fatah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat Desa Karangsono, atas kegaduhan yang terjadi di media sosial.
Ke depan, ia berkomitmen untuk meningkatkan ketelitian administrasi serta memperbaiki kinerja pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Ia juga berharap persoalan tersebut tidak dikaitkan dengan agenda politik Pilkades yang direncanakan pada 2027 mendatang. (Catur)
![]()

