TULANGBAWANG Rilisfakta.Com–Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang meringkus GB (61) warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Dia Ditangkap dalam pelariannya di Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (19/1/2023) pukul 09.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, penangkapan itu dipimpin KBO Satreskrim Iptu Abdullah. “Dia bersembunyi di perumahan yang ada di Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor,” kata AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (22/1/2023).
Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti empat lembar permintaan barang, empat lembar tanda terima barang, dua lembar cek BRI dan dua lembar penolakan cek BRI. Kasus ini berawal ketika pelaku pada Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 12 30 WIB
memesan obat-obatan pertanian ke PT Yanno Agro Sience senilai Rp128,4 juta.
Barang itu dibayar melalui cek pada 8 Juni 2022 dan batas waktu pencairan 8 Juli 2022. Namun saat PT Yanno Agro Sience mencairkan cek itu pada 7 Juni 2022 di BRI, ternyata cek tersebut ditolak karena uang di rekening pelaku tidak cukup.
“Pihak PT Yanno Agro Sience merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang pada 21 Oktober 2022,” kata AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.
Berbekal laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di tempat persembunyian.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (***)
Editor: Hengky vernando
![]()

