APDESI Kecamatan Kedurang Nyatakan Sikap Tegas Terkait Persoalan Tapal Batas BS-Kaur Jangan Membawa Nama Masyarakat Kedurang.

APDESI Kecamatan Kedurang Nyatakan Sikap Tegas Terkait Persoalan Tapal Batas BS-Kaur Jangan Membawa Nama Masyarakat Kedurang.
Bagikan berita ini :

Kaur Bengkulu (rikisfakta.id) – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), menggelar rapat penting pada Senin, (13/1/2025).

Rapat yang dihadiri seluruh kepala desa (Kades) dan tokoh masyarakat Kecamatan Kedurang membahas kemunculan kelompok yang mengatasnamakan masyarakat Kedurang dalam persoalan tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Kaur dan BS di lahan PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ).

Dalam pernyataan resminya, APDESI secara tegas menolak keberadaan kelompok yang mengklaim mewakili masyarakat Kedurang dalam konflik tapal batas tersebut. APDESI menegaskan bahwa persoalan ini adalah ranah pemerintah kabupaten BS dan Kaur, bukan kelompok tertentu apa lagi membawa nama masyarakat Kedurang ,” tegasnya

Ketua APDESI Kedurang, Edi Susanto yang juga menjabat sebagai Kades Tanjung Besar, menyampaikan pernyataan sikap tegas dan di tuangkan dalam bentuk surat dan di tanda tangani oleh seluruh APDESI se Kecamatan Kedurang.

 

“Kami APDESI Kecamatan Kedurang secara tegas menolak terhadap kelompok tertentu yang mengatasnamakan masyarakat Kedurang, apalagi dalam urusan tapal batas. Itu menjadi wewenang pemerintah Kabupaten BS dan Kaur untuk menyelesaikannya,” tegas Edi Susanto.

APDESI Kecamatan Kedurang juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memilih organisasi atau kelompok yang diikuti. Hal ini penting untuk menghindari tindakan yang dapat merugikan wilayah atau menciptakan konflik yang tidak perlu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD APPI Kaur, Epsan Sumarli, turut menegaskan bahwa persoalan tapal batas sudah diatur secara resmi dan tidak dapat diganggu gugat.

“Tapal batas itu sudah diatur dan tidak bisa diganggu. Kami mendukung jika ada pihak yang mempertanyakan HGU PT tersebut. Jika memang HGU tidak ada, kenapa harus dipertahankan? Urus dulu secara benar, jangan membodohi masyarakat. Mereka punya hak yang harus dihormati,” ujar Epsan.

(Eep kinal)

Loading