Jember, rilisfakta.com – Anggota DPRD Kabupaten Jember H.M Hasan Basuki, SH. Sosialisasikan raperda kabupaten Jember tahun 2023 tentang perlindungan dan pemberdayaan Petani, dan raperda tentang induk pembangunan kepariwisataan tahun 2021- 2026 bertempat di kediaman Sucipto, Krajan, desa Tugusari Senin, (12/06/2023) pukul 14.00 Wib.
Kegiatan tersebut dihadiri kurang lebihnya 100 orang dengan paparan dari dua narasumber yakni kepala desa Tugusari Ahmad Khoiri, SH. Yang memaparkan raperda pariwisata Dan H.M.Hasan Basuki, SH. Yang memaparkan tentang pertanian.

Sebagai Narasumber sekaligus Kepala Desa Tugusari Ahmad Khoiri, SH. Menyampaikan raperda ini adalah suatu produk rancangan, sehingga masih belum Laksanakan atau di sahkan, nanti kalau sudah di sahkan sebagai peraturan daerah maka akan menjadi suatu acuan dan panduan tentang Pariwisata khususnya di kabupaten Jember.
“Maksud Ranperda Rippar Kabupaten Jember adalah sebagai Pedoman dalam Pembangunan kepariwisataan kabupaten yang terencana, terpadu dan berkesinambungan,” ungkapnya.
“Sedangkan tujuan Raperda Rippar kabupaten Jember ini adalah untuk menetapkan destinasi pariwisata kabupaten, kawasan strategis pariwisata dan tarik wisata kabupaten, dan menjadi pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah kabupaten dan pedoman dalam penyusunan Renstra OPD terkait,” Tambahnya.

H.M.Hasan Basuki, SH. Selaku anggota DPRD Kabupaten Jember fraksi C dari fraksi partai Gerakan Indonesia Raya Menyampaikan, Raperda sebenarnya ada 2 yang pertama Raperda yang di usulkan oleh pemerintah Daerah, dan kedua raperda yang di usulkan oleh DPRD, dan rencananya raperda yang akan di sah kan tahun 2023 sekitar 26 Raperda.
Latar Belakang Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani karena adanya banyak permasalahan para petani yang mengakibatkan kurangnya kesejahteraan dari petani di Indonesia ini.
Permasalahan ini diantaranya :
1.tingginya harga kebutuhan pokok pertanian, 2.Rendahnya harga penjualan produk dan hasil pertanian, 3.Transportasi dan distribusi hasil pertanian, 4.Rendahnya kualitas SDM petani, 5.kurangnya sarana tekhnologi, 6.kurangnya lahan garapan, 7.kurangnya dan terbatasnya modal, 8.Faktor Alam, 9.monopoli kebutuhan pokok pertanian dan hasil produk Pertanian, 10.kurangnya perhatian dari pemerintah, instansi maupun swasta dalam meningkatkan pertanian dan kesejahteraan para petani.
“Rancangan ini nantinya kalau sudah di sah kan akan menjadi payung hukumnya apabila terjadi pelanggaran seperti permasalahan di 10 item diatas,” pungkas Basuki.
(Syamsul Arifin)
Kabiro: Catur Teguh Wiyono
![]()

