Curi Tabung Gas dan Uang Tunai di Rumah Kosong, Seorang Pemuda di Pakuan Ratu Ditangkap Polisi

Curi Tabung Gas dan Uang Tunai di Rumah Kosong, Seorang Pemuda di Pakuan Ratu Ditangkap Polisi
Bagikan berita ini :

Way Kanan, rilisfakta.id, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Karang Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Kamis (15/10/2026)

Tersangka berinisial JWS (27) warga Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan berhasil diamankan pihak Kepolisian pada Sabtu (10/10/2026) pagi.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan menyampaikan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban bernama Suwanto saat kejadian sedang bekerja di kebun, sementara istrinya sedang berdagang di sekolah, sehingga kondisi rumah dalam keadaan kosong.

“Aksi pencurian ini baru diketahui saat korban pulang dari kebun sekitar pukul 10.00 WIB. Korban curiga melihat pintu belakang rumahnya yang sebelumnya diikat tali sudah terintegrasi atau terbuka,” ujar Iptu Hasbuan.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam rumah dan warung miliknya, korban mendapati 3 (tiga) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg (hijau) telah raib. Tak hanya itu, saat memeriksa area kamar, korban juga kehilangan sebuah dompet berwarna putih yang berisi uang tunai sebesar Rp900.000,-.

Sementara penangkapan Tersangka setelah mendapati laporan dari korban, URC Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka JWS tanpa perlawanan di tempat kediamannya di Kampung Karang Agung, Kecamatan Pakuan Ratu.

“Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 buah tabung gas LPG hijau milik korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (**)

Loading