KUA Kasui Dorong Revitalisasi Tata Kelola Masjid Berbasis Regulasi dan Pemberdayaan Umat

KUA Kasui Dorong Revitalisasi Tata Kelola Masjid Berbasis Regulasi dan Pemberdayaan Umat
Bagikan berita ini :

Way Kanan, rilisfakta.id,  Kantor Urusan Agama (KUA) Kasui mendorong penguatan tata kelola masjid melalui kegiatan Revitalisasi Tata Kelola Masjid se-Kecamatan Kasui Berbasis Regulasi, Pemberdayaan Ekonomi dan Fiqih Kontekstual. Kegiatan perdana dilaksanakan di Masjid Besar Al-Jabbar Kasui, dengan melibatkan seluruh pengurus masjid se-Kampung/Kelurahan Kasui Pasar. Selasa (6/10/2026)

Turut hadir dalam kegiatan ini Lurah Kasui Pasar, pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM), serta Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kasui. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas pengurus masjid agar mampu mengelola masjid secara tertib, profesional, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Dalam sambutannya Kepala KUA Kecamatan Kasui, KH. Nurhuda, menyampaikan bahwa masjid memiliki posisi strategis dalam kehidupan umat. Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, pembinaan keagamaan, kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

“Pengelolaan masjid harus terus kita tingkatkan. Pengurus perlu memahami regulasi, tertib dalam administrasi dan pengelolaan keuangan, serta mampu menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan jamaah dan masyarakat,” ungkap KH. Nurhuda.

Ia menambahkan, masjid juga memiliki potensi besar dalam mendorong pemberdayaan ekonomi umat. Potensi jamaah dan lingkungan sekitar dapat dikembangkan menjadi berbagai kegiatan produktif yang tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

“Masjid hendaknya menjadi pusat kemaslahatan umat. Tidak hanya membangun kesalehan secara individual, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya,” jelasnya.

Selain penguatan regulasi dan pemberdayaan ekonomi, KH. Nurhuda menekankan pentingnya pemahaman fiqih kontekstual. Menurutnya, perkembangan kehidupan masyarakat menghadirkan berbagai persoalan baru yang membutuhkan pemahaman keagamaan secara bijak dan relevan dengan kondisi masyarakat.

“Fiqih kontekstual diperlukan agar nilai-nilai Islam dapat menjawab persoalan kehidupan masyarakat secara tepat, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat. Pengurus masjid dan para pembina umat perlu memiliki wawasan yang luas agar mampu memberikan pemahaman agama yang menyejukkan dan membawa kemaslahatan,” tuturnya.

Sementara itu, materi penguatan tata kelola masjid disampaikan oleh Bapak Zumarhadi bersama Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kasui. Materi mencakup penguatan kelembagaan, administrasi, pengelolaan kegiatan masjid, pembinaan jamaah, serta pengembangan program pemberdayaan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, para pengurus masjid diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalitas dalam menjalankan amanah. Masjid juga diharapkan mampu menjadi ruang yang terbuka bagi berbagai kegiatan keumatan, sekaligus menjadi pusat pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan revitalisasi ini akan menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara KUA Kecamatan Kasui, pemerintah kampung/kelurahan, BKM dan pengurus masjid dalam mewujudkan tata kelola masjid yang lebih baik.

Dengan mengedepankan regulasi, pemberdayaan ekonomi dan fiqih kontekstual, masjid di Kecamatan Kasui diharapkan semakin mampu menjalankan perannya sebagai pusat ibadah, pembinaan umat, pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan kemaslahatan masyarakat.  (**)

Editor.          Alting

Loading