Polsek Negara Batin Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Honda Scoopy di Bumi Jaya

Polsek Negara Batin Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Honda Scoopy di Bumi Jaya
Bagikan berita ini :

Way Kanan, rilisfakta.id, Polsek Negara Batin Polres Way Kanan, berhasil mengungkap diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Selasa (29/6/2026)

Tersangka berinisial RK (38) alias B, warga Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Negara Batin AKP Indra Kirana mengatakan, peristiwa pencurian diketahui pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, sepeda motor Honda Scoopy warna cream dengan nomor polisi BE 2085 WU, milik keluarga korban diparkir di ruang dapur rumah dalam keadaan terkunci oleh adik korban .

Sekitar pukul 03.00 WIB, istri korban terbangun dan menuju ruang dapur. Saat itu, korban mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka dan sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban bersama saksi kemudian melakukan pencarian di sekitar rumah, namun sepeda motor tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban menghubungi Polsek Negara Batin dan perangkat Kampung Bumi Jaya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp23 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, personel URC Polsek Negara Batin mendatangi rumah korban untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas mengarahkan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga merupakan sepeda motor milik korban. Ketika berada di sekitar rumah seorang warga yang kemudian diketahui berinisial RK alias B, korban menekan remote sepeda motor dan mendengar langsung suara alarm motornya dari samping rumah diduga TSK RK.

Atas dasar adanya suara alarm tersebut warga bersama aparat Kampung didampingi Petugas Polsek Negara Batin kemudian melakukan pemeriksaan didalam rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sepeda motor Honda Scoopy warna cream yang diduga merupakan kendaraan milik korban, berada di selasar salah satu kamar di dalam rumah tersebut.

Petugas kemudian mengamankan kendaraan berikut sejumlah barang bukti lainnya. Sementara itu, terduga pelaku yang saat itu masih berada di dalam rumah kemudian menyerahkan diri kepada petugas.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream, satu buah kunci kontak beserta remote warna hitam, dua buah pelat nomor BE 2085 WU, serta dua buah gembok.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengamanan barang bukti dan gelar perkara, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, RK alias B ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara”ujar Kapolsek.  (**)

Loading