Pemkab Way Kanan dan Pemkot Tangerang Selatan Sepakati Kerja Sama Pengembangan Potensi Daerah dan Pelayanan Publik

Pemkab Way Kanan dan Pemkot Tangerang Selatan Sepakati Kerja Sama Pengembangan Potensi Daerah dan Pelayanan Publik
Bagikan berita ini :

Tangerang Selatan, rilisfakta.id,  Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sepakat memperkuat sinergi antardaerah dalam pengembangan potensi daerah dan peningkatan pelayanan publik. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Daerah dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Replikasi dan Pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan, oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., dan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, di Aula Blandongan Gedung Utama Balaikota Tangerang Selatan, Senin (21/09/2026).

Kesepakatan Bersama tersebut dituangkan dalam Nomor: 100.3.7.1/4KB/I.03-WK/2026 dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Nomor: 100.3.7.1/4542/SETDA/2026 dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dengan ruang lingkup kerja sama yang diarahkan pada pengembangan potensi daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam penandatanganan tersebut, Bupati Ayu bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, sedangkan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Turut serta dalam kegiatan tersebut dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan, yaitu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Badan pendapatan Daerah, Kantor ATR/BPN, Bagian Kerjasama dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Way Kanan.

Kesepakatan ini menjadi landasan bagi kedua Pemerintah Daerah untuk membangun kerja sama sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan masing-masing daerah otonom, termasuk dalam penyediaan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup kerja sama mencakup urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan, serta bidang lain yang disepakati oleh kedua daerah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuka ruang untuk saling berbagi pengalaman, pengetahuan dan inovasi dalam pengelolaan potensi daerah serta penyelenggaraan pemerintahan. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengintegrasikan dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki masing-masing daerah secara efektif dan efisien untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut juga dilaksanakan dalam rangkaian agenda Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan.

Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan turut mempelajari inovasi yang dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam pemanfaatan teknologi dan data, khususnya melalui sistem pemetaan pajak dan pertanahan berbasis geospasial.

Bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan, pembelajaran tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data daerah, terutama dalam mendukung pengelolaan informasi pertanahan dan perpajakan secara lebih terpadu. Pemanfaatan teknologi dan integrasi data diharapkan dapat mendukung peningkatan akurasi informasi, pelayanan publik serta pengambilan kebijakan berbasis data.

Kerja sama antardaerah juga memberikan ruang bagi Way Kanan untuk mempelajari berbagai praktik dan inovasi yang telah dikembangkan oleh daerah lain, untuk kemudian dikaji dan disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik serta kewenangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Dalam pelaksanaannya, kerja sama yang bersifat teknis dan operasional akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai bidang yang disepakati. Kedua pemerintah daerah juga sepakat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kesepakatan Bersama sebagai bagian dari pengendalian dan memastikan kerja sama berjalan sesuai tujuan.

Kesepakatan Bersama ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal ditandatangani dan menjadi salah satu bentuk penguatan hubungan antardaerah dalam mengembangkan potensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus membuka peluang kolaborasi dan pembelajaran antardaerah dalam mengembangkan inovasi pemerintahan. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi potensi dan sumber daya daerah sekaligus mendorong pelayanan publik yang semakin efektif, adaptif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (**)

Editor               Alting

Loading