Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat di Alfamart Baradatu 2

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat di Alfamart Baradatu 2
Bagikan berita ini :

Way Kanan, rilisfakta.id, Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bersama URC Polsek Baradatu dan URC Polsek Gunung Labuhan meringkus diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di toko Alfamart Baradatu 2 bertempat di Jalinsum Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Rabu (9/9/2026).

Diduga Tersangka inisial MRAF (27) merupakan karyawan alfamart, berdomisili di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Ia ditangkap saat bersembunyi di Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara pada Sabtu (5/9/2026) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menjelaskan kronologis kejadian, berawal pada hari Kamis, 03-09-2026 pukul 07.40 WIB pelapor Febri (Karyawan alfamart) menelpon TSK untuk menanyakan mengapa toko belum buka, akan tetapi nomer HP yang bersangkutan tidak aktif.

Saat itu juga pelapor menelpon saksi sebagai crew store di toko Alfamart Baradatu 2 dan menanyakan kepadanya mengapa toko belum buka lalu di jawab saksi kalau kunci toko dipegang TSK dan setelah pukul 08.00 Wib pelapor bersama pihak manajemen dan saksi mengambil Keputusan dan akhirnya terpaksa membongkar paksa pintu rolling door toko.

Setelah berhasil masuk, petugas toko terkejut menemukan sejumlah uang tunai hasil penjualan (sales) dan barang dagangan hilang. Rincian barang serta uang yang digasak meliputi Uang tunai sales tanggal 1 dan 2 September 2026 senilai Rp80,19 juta, Uang kas toko sebesar Rp2 juta, berbagai macam merek rokok dan kosmetik senilai Rp56,83 juta, DVR CCTV toko senilai Rp2,5 juta

Total kerugian yang dialami PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditaksir mencapai Rp141,53 juta.

Setelah menerima laporan resmi dari korban ‎PT. Sumber Alfaria.TBK melalui pelapor, polisi langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan diduga pelaku hingga akhirnya Polsek Baradatu bersama Polsek Gunung Labuhan menerima laporan informasi dari masyarakat dan berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan di wilayah Desa Muara Aman Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara.

Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa kunci toko, 18 lembar catatan hasil audit barang, serta surat keputusan karyawan an. MRAF.

Selanjutnya pada pada Minggu (6/9/2026) sore tim gabungan berhasil meringkus seorang DPO (daftar pencarian orang) yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi kejahatan curat di toko Alfamart Baradatu 2.

Diduga DPO Tersangka yang diamankan berinisial R (28), warga Desa Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. Ia ditangkap oleh tim gabungan URC Satreskrim Polres Way Kanan, URC Polsek Baradatu, dan URC Polsek Gunung Labuhan saat berada di Jalan Raya By Pass, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan R merupakan hasil pemeriksaan awal dan pengembangan dari penangkapan otak pelaku utama, MRAF (27) yang merupakan kepala toko Alfamart Baradatu 2 yang telah lebih dulu ditangkap petugas.

Atas perbuatannya, diduga kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Baradatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.  (**)

Loading