DPRD Way Kanan Umumkan Pendaftaran Calon Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025-2030

DPRD Way Kanan Umumkan Pendaftaran Calon Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025-2030
Bagikan berita ini :

Way Kanan, rilisfakta.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan resmi mengumumkan pendaftaran calon Wakil Bupati Way Kanan sisa jabatan 2025-2030, Selasa (01/09/2026). Pengumuman tersebut menjadi bagian dari tahapan resmi proses pemilihan Wakil Bupati yang dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendaftaran calon Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025-2030 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 02 September 2026. Tahapan ini memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati dan mengikuti seluruh proses pemilihan yang telah ditetapkan.

Setelah tahapan pendaftaran, DPRD Kabupaten Way Kanan akan melaksanakan penelitian persyaratan administrasi calon Wakil Bupati pada 03-05 September 2026. Selanjutnya, pada 08 September 2026 dijadwalkan penerbitan Berita Acara (BA) penelitian dan surat keabsahan penelitian persyaratan calon Wakil Bupati.

Tahapan berikutnya meliputi uji publik calon Wakil Bupati pada 09 September 2026, dilanjutkan dengan penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon pada 10 September 2026. Masukan dan tanggapan tersebut selanjutnya akan melalui tahapan klarifikasi pada 11 September 2026.

Seluruh rangkaian tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemilihan Wakil Bupati Way Kanan berjalan secara terbuka, transpaan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memebrikan ruang bagi masyarakat untuk turut mengetahui dan berpartisipasi dalam proses yang sedang berlangsung.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, penetapan calon Wakil Bupati dan penetapan nomor urut calon dijadwalkan pada 14 September 2026. Selanjutnya, penyampaian visi dan misi calon melalui Rapat Paripurna Istimewa dijadwalkan pada 17 September 2026.

Adapun tahapan puncak berupa Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025-2030 sekaligus penetapan Wakil Bupati terpilih dijadwalkan pada 18 September 2026.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengharapkan seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan dengan baik, tetib, dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan Wakil Bupati yang mampu melanjutkan pelaksanaan pemerintahan serta mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Way Kanan.

Melalui pelaksanaan seluruh tahapan secara transparan dan sesuai ketentuan, masyarakat dihaapkan dapat mengikuti perkembangan proses pemilihan Wakil Bupati sebagai bagian dari dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah dan keberlanjutan pembangunan Kabupaten Way Kanan. (**)

Editor                 Alting

Loading