Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono
Sempat Dihantam Rumor, SDN Petung 02 Tegaskan Tidak Menggunakan LKS Sebagai Bahan Ajar
Jember, rilisfakta.id – Kamis, (6/8/2026) Sempat menjadi sorotan akibat beredarnya isu mengenai penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS), SDN Petung 02, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, akhirnya memberikan klarifikasi. Penjelasan tersebut disampaikan kepada awak media di ruang Kepala SDN Petung 02 pada Kamis, 30 Juli 2026.
Salah satu wali murid, Linda, orang tua dari siswi Kinara, menegaskan bahwa selama anaknya bersekolah di SDN Petung 02 tidak pernah ada kewajiban membeli ataupun menggunakan LKS yang disediakan oleh sekolah.
Menurut Linda, apabila terdapat orang tua yang memiliki LKS, hal tersebut merupakan inisiatif dan kesepakatan sebagian wali murid untuk membeli secara mandiri di luar sekolah, baik melalui toko buku maupun tenaga penjual (sales), bukan kebijakan dari pihak sekolah.
@rilisfakta.id
“Sekolah tidak pernah mewajibkan maupun menjual LKS kepada siswa. Kalau ada wali murid yang memiliki LKS, itu murni membeli sendiri di luar berdasarkan kesepakatan masing-masing, bukan karena instruksi dari sekolah,” ujar Linda.
Keterangan serupa disampaikan Ketua Komite SDN Petung 02, Eko Wahyudi. Ia mengungkapkan bahwa menjelang dimulainya tahun ajaran baru memang ada beberapa wali murid yang mengusulkan agar sekolah memfasilitasi pengadaan LKS.
Namun, setelah usulan tersebut disampaikan kepada pihak sekolah, sekolah dengan tegas menolak usulan tersebut karena pembelajaran telah menggunakan buku yang sesuai dengan ketentuan.
“Memang ada beberapa wali murid yang mengusulkan pengadaan LKS. Setelah saya sampaikan kepada pihak sekolah, sekolah meminta maaf dan menolak usulan tersebut. Selanjutnya saya menyampaikan kembali keputusan itu kepada para wali murid yang sebelumnya mengusulkan,” terang Eko Wahyudi.
Sementara itu, Kepala SDN Petung 02, Ashari, S.Pd., menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai kepala sekolah, SDN Petung 02 tidak pernah menggunakan LKS sebagai bahan ajar dalam proses pembelajaran.
Menurutnya, kegiatan belajar mengajar mengacu pada buku HET (Harga Eceran Tertinggi) dan buku pendamping yang digunakan sesuai kebutuhan pembelajaran dan ketentuan yang berlaku.

“Sejak saya dipercaya memimpin SDN Petung 02, kami tidak pernah menggunakan LKS sebagai bahan ajar. Pembelajaran menggunakan buku HET dan buku pendamping yang telah sesuai dengan kurikulum dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada kebijakan sekolah yang mewajibkan siswa membeli LKS,” tegas Ashari.

Melalui klarifikasi dari wali murid, Ketua Komite, dan Kepala Sekolah tersebut, SDN Petung 02 berharap informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipahami secara utuh sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait kebijakan sekolah mengenai penggunaan bahan ajar. ( Catur)
![]()

