Diduga Abaikan Hak Debitur, BTN Jember Terancam Dilaporkan ke Polisi

Diduga Abaikan Hak Debitur, BTN Jember Terancam Dilaporkan ke Polisi
Bagikan berita ini :

Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono

Diduga Abaikan Hak Debitur, BTN Jember Terancam Dilaporkan ke Polisi

Jember, rilisfakta.id – Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Jember terancam dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga mengabaikan hak seorang debitur yang telah melunasi kredit perumahannya, namun hingga kini belum menerima sertipikat jaminan sebagaimana dijanjikan.

Debitur bernama Rohani mengaku telah menyelesaikan seluruh kewajibannya selama 15 tahun sesuai jadwal cicilan. Pembayaran cicilan ke-180 atau cicilan terakhir telah dilakukan pada Agustus 2025. Sebelum pelunasan, BTN Jember disebut mengirimkan surat pemberitahuan agar Rohani membayar cicilan terakhir sekaligus mengambil sertipikat jaminannya.

Namun setelah seluruh kewajiban dilunasi, sertipikat yang dijanjikan tak kunjung diserahkan. Upaya Rohani menghubungi pihak bank melalui telepon juga disebut tidak mendapat tanggapan.

Pada Maret 2026, Rohani kembali menyampaikan permohonan secara tertulis kepada BTN Jember. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan undangan datang ke kantor cabang. Namun, saat itu Rohani justru mendapat penjelasan bahwa sertipikat rumahnya belum dapat diserahkan.

Pihak BTN Jember menyampaikan bahwa sejak 2013 pengurusan perubahan terkait perbedaan luas tanah telah diserahkan kepada Notaris Ernie. Sementara itu, menurut keterangan yang diterima Rohani, proses tersebut terkendala karena pengembang (developer) telah meninggal dunia dan tidak ada pihak yang melanjutkan manajemen perusahaan.

Persoalan ini sempat dimediasi oleh wartawan yang tergabung dalam Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Jember pada 8 Juli 2026 di Kantor BTN Jember. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan BTN yang disebut bernama Nuning berjanji akan memberikan pernyataan resmi terkait penyelesaian sertipikat Rohani. Namun hingga berita ini diterbitkan, surat jawaban resmi yang dijanjikan belum diterima.

“Sampai hari ini saya belum menerima surat resmi jawaban BTN. Saya sudah sangat sabar, Pak. Saya ingin sertipikat rumah saya,” ujar Rohani, Rabu (15/7/2026).

Merasa tidak memperoleh kepastian atas haknya, Rohani mengaku telah kehilangan kesabaran dan berencana menempuh jalur hukum.

“Ya Pak, saya akan laporkan hal ini ke polisi. Biar cepat selesai,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTN Jember belum memberikan pernyataan resmi terkait penyelesaian sertipikat milik Rohani maupun rencana pelaporan tersebut. Pemberitaan ini memuat klaim dari pihak debitur, sementara tanggapan resmi BTN Jember masih ditunggu. (Catur)

Loading