Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono
Warga Curahkalong Desak Audit Dana BUMDes Rp431 Juta, Pertanyakan Ke Mana Aliran Anggaran dan Aset Sapi
Jember, rilisfakta.id – Desakan agar dilakukan audit terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, semakin menguat. Warga mempertanyakan transparansi penggunaan dana ratusan juta rupiah yang digelontorkan sebagai penyertaan modal, termasuk keberadaan aset yang diklaim telah dibeli melalui anggaran tersebut.
Desakan itu disampaikan salah seorang warga, Qowim, saat mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Jember, Senin (29/6/2026). Kedatangannya bertujuan mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes senilai Rp431 juta yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Inspektorat.
Qowim mengungkapkan, surat permohonan audit telah dikirim sekitar 25 hari lalu. Namun hingga kini belum ada informasi mengenai langkah pemeriksaan yang dilakukan. Karena belum memperoleh kepastian, ia kembali melayangkan surat kedua agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Sudah 25 hari sejak kami mengirim surat, tetapi belum ada tindak lanjut. Karena itu kami kembali menyampaikan surat kedua agar Inspektorat segera melakukan audit dan membuka secara terang penggunaan dana BUMDes ini,” ujarnya.
Menurutnya, dana BUMDes merupakan uang negara yang bersumber dari keuangan desa sehingga setiap penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Ini uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui digunakan untuk apa, bagaimana pengelolaannya, dan apa hasilnya,” tegasnya.
@portalrilisfakta.id
Selain melalui surat resmi, laporan tersebut juga telah disampaikan melalui kanal pengaduan Wadul Gus’e. Namun hingga kini, Qowim mengaku belum menerima informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduannya.
Tidak hanya mempersoalkan dana BUMDes, warga juga menyoroti minimnya keterbukaan pemerintah desa dalam memberikan akses terhadap dokumen pengelolaan keuangan. Permintaan salinan APBDes Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 yang telah diajukan melalui pemerintah desa maupun difasilitasi pihak kecamatan, menurutnya, belum pernah dipenuhi.
“Kami hanya ingin mengetahui pengelolaan anggaran desa. Sampai sekarang salinan APBDes yang kami minta belum juga diberikan,” katanya.
Sorotan warga semakin menguat setelah mencermati perjalanan penyertaan modal BUMDes. Berdasarkan informasi yang dihimpun, BUMDes Curahkalong mula-mula menerima penyertaan modal sebesar Rp80 juta yang digunakan untuk usaha penyewaan lahan kopi. Selanjutnya, BUMDes kembali memperoleh tambahan modal sebesar Rp431 juta.
Pengurus BUMDes disebut menjelaskan bahwa dana tambahan tersebut dialokasikan untuk pengembangan usaha peternakan sapi. Namun, hingga kini warga mengaku belum pernah mengetahui secara pasti keberadaan aset yang dimaksud.
“Katanya dibelikan sapi. Tetapi sapinya di mana? Kami tidak pernah melihat keberadaan aset tersebut. Saat dimintai penjelasan, pengurus justru saling melempar tanggung jawab kepada ketua lama,” ungkap Qowim.
Kecurigaan warga semakin bertambah setelah dilakukan pencocokan administrasi oleh pengurus baru bersama bendahara dan sekretaris lama sebelum audit resmi. Dari total dana sekitar Rp511 juta yang pernah dikelola BUMDes, disebutkan dana yang tersisa diperkirakan hanya sekitar Rp190 juta.
Bagi warga, apabila memang terjadi kerugian usaha, hal tersebut masih dapat dipahami sepanjang disertai laporan pertanggungjawaban yang jelas, lengkap, dan dapat diuji. Namun apabila terdapat pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan, mereka meminta agar dilakukan audit menyeluruh serta penegakan aturan sesuai hasil pemeriksaan.
“Kalau memang rugi karena usaha, sampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ada pengelolaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, tentu harus diungkap melalui audit,” tegasnya.
Warga berharap Inspektorat Kabupaten Jember segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh pengelolaan keuangan BUMDes Curahkalong, termasuk menelusuri penggunaan penyertaan modal, keberadaan aset yang dibeli menggunakan dana desa, serta kesesuaian laporan pertanggungjawaban dengan kondisi di lapangan.

Masyarakat menilai audit yang dilakukan secara profesional, objektif, dan independen menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola dana desa.
Versi ini lebih kuat karena menonjolkan inti persoalan melalui pertanyaan publik seperti “ke mana aliran anggaran” dan “di mana aset sapi”, tetapi tetap tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum ada hasil audit resmi. (Catur)
![]()
