Sidang Sosraperda DPRD Jember: Fakta Persidangan Bongkar Kejanggalan Dakwaan JPU

Sidang Sosraperda DPRD Jember: Fakta Persidangan Bongkar Kejanggalan Dakwaan JPU
Bagikan berita ini :

Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono

Sidang Sosraperda DPRD Jember: Fakta Persidangan Bongkar Kejanggalan Dakwaan JPU

JEMBER, rilisfakta.id – (30 April 2026) Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan ringan (mamiri) dan makanan berat (mamirat) dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Kabupaten Jember mulai memasuki babak krusial.

Alih-alih memperkuat dakwaan, fakta-fakta yang terungkap dalam sidang ke-8 pada 29 April 2026 justru memunculkan tanda tanya besar terhadap konstruksi perkara yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan majelis hakim, sejumlah saksi membeberkan bahwa mekanisme pengadaan yang dipersoalkan merupakan praktik yang lazim terjadi di lingkungan pemerintahan.

Saksi dari CV Nizar dan CV Afkar Bangun Persada menyebutkan bahwa harga mamiri sebesar Rp21 ribu dan mamirat Rp41 ribu masih dalam batas kewajaran.

“Harga tersebut merupakan standar umum dan bukan sesuatu yang menyimpang,” ungkap saksi di persidangan.

Pernyataan itu merujuk pada Keputusan Bupati Jember Nomor 118.45/283/1.12/2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023 yang selama ini menjadi acuan resmi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum. Pola pengadaan serupa disebut juga terjadi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi tidak pernah berujung pada proses pidana.

Tim kuasa hukum menilai hal ini menimbulkan kesan tebang pilih dalam penanganan perkara.

“Jika ini dianggap korupsi, maka semua kegiatan dengan pola yang sama seharusnya diproses. Faktanya tidak demikian,” tegas tim kuasa hukum.

Tak hanya itu, fakta lain di persidangan juga dinilai semakin melemahkan dakwaan. Seluruh saksi dari enam perusahaan penyedia mengaku tidak mengenal terdakwa, Dedi Dwi Setiawan, serta tidak pernah berkomunikasi dalam proses pengadaan.

Sebaliknya, para saksi justru menyebut nama lain, yakni Sugeng Raharjo, sebagai pihak yang berhubungan dengan mereka.

Dalam sidang juga terungkap praktik “pinjam bendera”, di mana perusahaan hanya digunakan secara administratif dengan imbalan sekitar 2 persen dari nilai pekerjaan.

“Kami hanya dipinjamkan sebagai perusahaan dan menerima fee 2%,” ujar salah satu saksi.

Melihat rangkaian fakta tersebut, tim kuasa hukum menilai perkara ini lebih mengarah pada persoalan tata kelola administrasi, bukan tindak pidana korupsi.

Mereka menegaskan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan konsisten, serta tidak didasarkan pada asumsi semata.

“Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara utuh berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.

Seiring berjalannya proses hukum, publik kini menanti: apakah kasus ini benar merupakan tindak pidana korupsi, atau justru mencerminkan praktik umum yang kemudian dikriminalisasi?
(Catur)

Loading