Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono
Sidang Tipikor Memanas, Tim Hukum Dedy Dwi Setiawan Nilai Jaksa Tak Jawab Substansi Eksepsi
Surabaya, rilisfakta.id — Tim Penasihat Hukum terdakwa Dedy Dwi Setiawan menyampaikan tanggapan resmi atas jawaban Jaksa Penuntut Umum terhadap Nota Keberatan (Eksepsi) dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/3/2026).
Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media, Tim Penasihat Hukum menilai bahwa tanggapan Jaksa Penuntut Umum tidak menjawab secara substansial berbagai keberatan yang telah diajukan dalam nota eksepsi sebelumnya.
Menurut tim penasihat hukum, dalam eksepsi yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya, pihaknya mempersoalkan sejumlah hal mendasar terkait surat dakwaan yang dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Beberapa keberatan yang diajukan antara lain terkait tidak dicantumkannya identitas terdakwa secara lengkap dalam surat dakwaan, ketidakjelasan uraian mengenai peran dan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa, serta konstruksi hukum yang dinilai dipaksakan dalam mengaitkan terdakwa dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti ketidaktepatan penerapan norma hukum dalam surat dakwaan, termasuk penggunaan konstruksi pasal yang tidak dijelaskan secara jelas kaitannya dengan perbuatan konkret yang dituduhkan kepada terdakwa.
“Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya hanya menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, tanpa memberikan penjelasan yang memadai terhadap argumentasi hukum yang telah kami uraikan secara rinci dalam nota keberatan,” ujar Tim Penasihat Hukum dalam keterangannya.
Tim penasihat hukum juga menyoroti salah satu poin penting dalam eksepsi, yakni terkait penerapan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut mereka, Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan secara rinci ayat mana yang dimaksud dalam penerapan pasal tersebut dalam surat dakwaan.
“Bagi kami, hal tersebut menunjukkan bahwa tanggapan Jaksa lebih bersifat penegasan sepihak dan tidak menjawab secara substantif persoalan utama yang kami kemukakan mengenai adanya cacat formil maupun materiil dalam surat dakwaan,” lanjutnya.
Tim penasihat hukum menegaskan bahwa dalam praktik peradilan pidana, kejelasan surat dakwaan merupakan syarat fundamental yang harus dipenuhi oleh penuntut umum.
Hal ini karena surat dakwaan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara, sekaligus menjadi dasar bagi terdakwa dalam menyusun pembelaan.
Apabila dakwaan tidak disusun secara jelas dan lengkap, lanjut mereka, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip peradilan yang adil (fair trial) serta hak terdakwa untuk memperoleh kepastian hukum.
Oleh karena itu, tim penasihat hukum tetap berpendapat bahwa Nota Keberatan (Eksepsi) yang telah diajukan memiliki dasar hukum yang kuat dan layak dipertimbangkan secara serius oleh majelis hakim.
“Kami menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir atas eksepsi ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegas Tim Penasihat Hukum.

Mereka juga berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara tersebut secara objektif dengan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Keterangan pers ini, menurut Tim Penasihat Hukum Ahmad Qodriansyah dan Rekan, disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi atas proses hukum yang sedang berlangsung. (Catur)
![]()

