Puluhan Pemilik Kios di Jombang Jember Tolak Pendirian Kios Gapoktan Dewi Sri, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mengemuka

Puluhan Pemilik Kios di Jombang Jember Tolak Pendirian Kios Gapoktan Dewi Sri, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mengemuka
Bagikan berita ini :

Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono

Puluhan Pemilik Kios di Jombang Jember Tolak Pendirian Kios Gapoktan Dewi Sri, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mengemuka

Jember, rilisfakta.id – Puluhan pemilik kios pupuk di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pendirian kios baru yang digagas oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Dewi Sri, Dusun Krajan II RT 001 RW 022 Desa Jombang.

Penolakan tersebut disampaikan melalui forum wadul Cak Toni yang kemudian berlanjut dalam konferensi pers di kediaman Cak Toni pada Minggu (28/12/2025) pukul 13.00 WIB. Dalam forum tersebut, para pemilik kios yang tergabung dalam paguyuban kios membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan pengurus Gapoktan Dewi Sri.

Paguyuban kios menilai rencana pendirian kios tersebut sarat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, intimidasi, hingga pelanggaran aturan distribusi pupuk subsidi.

“Kami dengan tegas menolak pendirian kios Gapoktan Dewi Sri karena diduga tidak memenuhi persyaratan, serta ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan pengancaman,” tegas salah satu perwakilan paguyuban kios dalam konferensi pers.

Dugaan tersebut diperkuat oleh pernyataan Muhtar, pemilik Kios Mulya Tani Mandiri Jombang. Ia mengaku pernah mendapat tekanan langsung dari Sudirman, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Barokah 1 sekaligus Ketua Gapoktan Dewi Sri.
“Sudirman menjual pupuk urea subsidi di atas HET. Waktu itu HET Rp112.500, tapi dijual Rp130.000,” ungkap Muhtar.

Tidak hanya itu, Muhtar juga mengaku diperintahkan untuk mengambil foto mereka di rumah masing-masing.
“Saya disuruh datang ke rumah petani satu per satu, memfoto mereka,” tambahnya.

Padahal, menurut Yasin, salah satu pemilik kios lainnya, mekanisme tersebut menyalahi aturan distribusi pupuk subsidi.

“Sesuai ketentuan, penerima subsidi seharusnya mengambil sendiri pupuk di kios dan dilakukan pendataan serta foto di kios, bukan diantar ke rumah,” jelas Yasin.

Muhtar juga menyebutkan bahwa dari praktik penjualan di atas HET tersebut, ia menerima Rp5.000 per penerima sebagai ongkos memfoto.
Yang lebih memprihatinkan, dalam pengakuannya, Muhtar menyebut ada penerima pupuk subsidi yang ditunjuk langsung oleh Sudirman meski diketahui tidak memiliki lahan pertanian.

“Ada yang dapat jatah pupuk tapi tidak punya lahan. Ini yang membuat kami menduga adanya penyalahgunaan wewenang,” kata Muhtar.
Sementara itu, Yasin menilai praktik-praktik tersebut seolah mendapat pembiaran dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) sebelumnya, Yuli. Namun setelah Yuli dipindah tugas, posisinya digantikan oleh PPL baru bernama Muzed, yang diketahui merupakan suami dari Yuli.

Selain persoalan distribusi pupuk, paguyuban kios juga mempersoalkan rencana pendirian kios Gapoktan Dewi Sri yang dinilai tidak sah secara administrasi.

“Kami menduga Gapoktan Dewi Sri tidak memiliki persyaratan lengkap untuk mendirikan kios. Bahkan dalam dokumen SPJB yang kami lihat, yang tercantum justru nama Suliyono, bukan nama Gapoktan,” ungkap Yasin.
Atas sejumlah temuan dan pengakuan tersebut, para pemilik kios berharap pihak berwenang, termasuk instansi terkait dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi serta penelusuran lebih lanjut.

“Kami minta persoalan ini ditindaklanjuti secara serius agar distribusi pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan petani maupun kios resmi,” pungkasnya. (Bersambung) (Tim)

Loading