Pemkab Way Kanan Serahkan Ribuan SK PPPK Paruh Waktu

Pemkab Way Kanan Serahkan Ribuan SK PPPK Paruh Waktu
Bagikan berita ini :

Way Kanan, rilisfakta.id, Pemerintah Kabupaten Way Kanan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK), Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), serta Kontrak Perjanjian Kerja kepada Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2025, di Lapangan Buway Pemuka, Rabu (24/12/2025).

Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., momentum ini menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi para penerima, setelah melalui proses panjang yang tidak mudah.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Saya mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai yang menerika SK, SPMT, dan Kontrak Perjanjian Kerja. Capaian ini diharapkan dapat disyukuri dan diwujudkan dalam bentuk semangat yang tinggi serta kinerja yang berkualitas, profesional, dan berintegritas”, ujar Bupati Ayu.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh aktu, serta Keputusan Bupati Way Kanan Nomor 100.3.3.2.311 Tahun 2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Way Kanan.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerbitkan sebanyak 3.278 SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, yang terdiri dari 1.261 Tenaga Guru, 1.566 Tenaga Teknis, dan 451 Tenaga Kesehatan. Kehadiran PPPK Paruh Waktu ini diyakini akan memberikan energi baru yang meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kinerja organisasi perangkat daerah. Kabupaten Way Kanan juga tercatat sebagai Kabupaten pertama di Provinsi Lampung yang telah membagikan SK PPPK Paruh Waktu.

“Pemerintah menegaskan bahwa setiap pegawai yang telah menerima SK, SPMT, dan kontrak perjanjian kerja harus menghayati tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Pengabdian ini bukan hanya bentuk kesanggupan kepada negara, tetapi juga amanah yang dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, nilai-nilai etika, moral, kejujuran, keikhlasan, serta rasa tanggung jawab harus senantiasa dijunjung tinggi. ASN diharapkan tidak hanya cerdas dan kompeten, tetapi juga berakhlak mulia serta mampu menjadi teladan di lingkungan kerja dan masyarakat”, lanjutnya.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam menata sumber daya aparatur secara lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan. Langkah ini juga menjadi bentuk penghargaan dan kepastian status bagi tenaga yang telah lama mengabdi, sekaligus upaya memastikan kebutuhan tenaga kerja di unit-unit pelayanan publik dapat terpenuhi secara optimal.

“Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan terhitung mulai tanggal (TMT) selama 1 (satu) tahun dan akan dilakukan evaluasi. Sesuai ketentuan, PPPK Paruh Waktu memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PPPK Penuh Waktu, antara lain hak cuti, penggunaan seragam ASN, kewajiban menyusun laporan kinerja, serta penerapan disiplin kerja sebagaimana ASN lainnya”, tegasnya.

Lebih lanjut, Pemerintah juga mengingatkan pentingnya disiplin sebagai kunci utama profesionalisme, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Disiplin PPPK. Selain itu, seluruh ASN wajib menjunjung tinggi nilai dasar ASN BerAKHLAK berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan berkualitas.

“Pengabdian sebagai ASN diharapkan dapat dimaknai sebagai ladang ibadah yang berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan, kompetensi, dan karier, tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga mendorong komunikasi dan koordinasi yang baik antara pegawai dan pimpinan, serta mengimbau para kepala perangkat daerah agar menempatkan ASN sesuai formasi yang telah ditetapkan guna mendukung kelancaran administrasi dan optimalisasi kinerja organisasi”, tutupnya.

Menutup rangkaian kegiatan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK. Diharapkan, kehadiran mereka mampu mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan Way Kanan Mandiri dan Sejahtera. (***)

Editor. Alting

Loading