Satpol-PP Pesisir Barat Tertibkan PKL Liar

SATPOL-PP Pesisir Barat Tertibkan PKL Liar
SATPOL-PP Pesisir Barat Tertibkan PKL Liar
Bagikan berita ini :

Pemerintah Kabupaten Pesisir  Barat (Pesibar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya agar para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lingkungan atau seputar kantor pemerintah daerah pesisir barat dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat tidak ada yang berjualan, Rabu 03 / 12 / 25.

Kasat Satpol PP Pesibar Cahyadi,S.IP. dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang ketertiban Umum Dan Ketenraman Masyarakat (KABID TRANTIBUM) Satpol PP Pesibar Fathan Rasyid,S.Pd. mengatakan,  Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Pesisir  Barat Nomor  12 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

 

Tentang Larangan Berjualan Bagi PKL di area sersebut harus  steril dari semua aktifitas jual beli dilarang melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan kerugian dalam hal Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Keamanan. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 12 Tahun 2017 bahwa semua PKL harus tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Satpol PP merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan dalam fungsi Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap PKL. Dalam menjalankan tugas sebagai Pengawasan dan Penertiban, tentunya Satpol PP selalu berkoordinasi dengan Dinas/Instansi terkait terutama dengan Aparatur Kewilayahan agar semua unsur dapat bersinergi dengan baik, tegasnya.

Sejak perda disahkan sampai dengan berita ini diterbitkan, Satpol PP Pesibar gencar melaksanakan pengawasan terhadap para PKL khususnya pedagang yang berada di seputaran kantor Pemda dan DPRD, Anggota Satpol PP untuk mengawasi di depan DPRD dan di area PEMDA  agar para PKL tersebut tidak berdagang setiap saat kapanpun juga.

“Anggota Satpol PP secara bergiliran untuk melakukan pengawasan di area tersebut, sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan, Selama inikan PKL berjualan di tepi jalan, sehingga kondisi jalan jadi sempit arus kendaraan juga kerap terhambat dengan adanya PKL yang berjualan,” tuturnya.

Kasat Satpol-PP juga berharap kepada anggota yang bertugas agar humanis, tutur sapa dan memberikan penyampaian secara sopan santun dan membuat surat perjanjian kepada PKL, yang masih berjualan di area tersebut agar tidak terjadi kesalah pahaman dan para PKL menerima dengan senang hati.

Jika sudah berikan himbauan, peringatan dan penjelasan kepada para PKL  masih juga membadel, maka anggota Satpol-PP juga tidak segan-segan untuk mengangkut barang dagangan PKL tersebut sebelum terjadi berharap para PKL memahami dan mematuhi perda tersebut, RED.

Loading