Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono
Rangkap Jabatan TKSK dan Sopir Ambulans Disorot, Ketidakhadiran Sururi Saat Penyaluran Bantuan Picu Pertanyaan
Jember, rilisfakta.id – Gerak cepat Dinas Sosial Kabupaten Jember dalam menyalurkan bantuan kursi roda, sembako, dan susu balita kepada warga lanjut usia mendapat apresiasi dari Kepala Dusun Sidomulyo, Sulton Maulana. Ia menilai bantuan tersebut sangat membantu meningkatkan kemandirian penerima manfaat di wilayahnya.
Namun di balik apresiasi tersebut, Sulton menyoroti absennya Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kencong, Sururi, yang biasanya mendampingi setiap proses penyaluran bantuan. Menurutnya, keberadaan TKSK di lapangan penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan tepat sasaran.
“Seyogianya TKSK hadir untuk memastikan proses penyaluran mengikuti mekanisme yang berlaku. Ketidakhadiran ini tentu menjadi catatan,” ujar Sulton.
Di sisi lain, Kepala Desa Wonorejo, Samian, mengungkapkan bahwa Sururi saat ini tengah memikul dua peran sekaligus: sebagai TKSK Kecamatan Kencong dan sopir ambulans Desa Wonorejo. Menurut Samian, beban kerja tersebut membuat mobilitas Sururi cukup tinggi sehingga memungkinkan terjadi benturan jadwal.
“Sururi itu selain TKSK Kencong, juga sopir ambulans Desa Wonorejo. Jadi aktivitasnya memang padat,” jelas Samian.
Pertanyaan Publik Muncul: Bolehkah TKSK Rangkap Jabatan?
Rangkap jabatan yang dijalani Sururi kembali memunculkan diskusi publik: apakah seorang TKSK diperbolehkan merangkap pekerjaan lain, termasuk sebagai sopir ambulans desa?

Secara aturan, TKSK merupakan tenaga sosial non-ASN yang bekerja atas penugasan Kementerian Sosial. Status ini tidak menempatkan mereka pada larangan rangkap jabatan sebagaimana ASN. Meski demikian, sejumlah pemerhati sosial menilai bahwa rangkap pekerjaan yang sama-sama membutuhkan mobilitas tinggi dapat mengganggu fokus pendampingan, terutama dalam kondisi lapangan yang menuntut kehadiran cepat dan tepat.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Sosial Kabupaten Jember belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan rangkap jabatan bagi TKSK dan potensi dampaknya terhadap kualitas pendampingan sosial di lapangan. Diskursus mengenai efektivitas peran ganda ini pun diperkirakan masih akan berlanjut seiring meningkatnya kebutuhan layanan sosial masyarakat. (Tim)
![]()

